Ibu Kota Negara

Waktu Pemindahan Ibu Kota ke IKN Kaltim Belum Jelas, PDIP: Kalau Terlalu Dipaksakan Ya Begitu

Waktu pemindahan Ibu Kota Negara ke IKN Kaltim belum jelas karena Presiden Jokowi belum meneken Keppresnya. PDIP: kalau terlalu dipaksakan ya begitu

Editor: Amalia Husnul A
KOMPAS.com/Hilda B Alexander
IKN KALTIM - Visitor Center dengan latar belakang Istana Negara dan Kantor Presiden di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Nusantara (IKN). Waktu pemindahan Ibu Kota Negara ke IKN Kaltim belum jelas karena Presiden Jokowi belum meneken Keppresnya. PDIP: kalau terlalu dipaksakan ya begitu 

TRIBUNKALTIM.CO - Pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke IKN di Kalimantan Timur belum dapat dipastikan meski Pemerintah terus menggeber pembangunan bahkan sudah menyiapkan ASN untuk pindah. 

Waktu pemindahan Ibu Kota Negara ke IKN di Kaltim belum dapat dipastikan lantaran hingga saat ini Presiden Joko Widodo (Jokow) masih belum menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) terkait hal tersebut.

Belum ditekennya Keppres pemindahan Ibu Kota Negara ke IKN Kaltim oleh Jokowi menjadi perhatian DPP PDIP

Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat menilai, belum jelasnya waktu pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke IKN Kaltim menandakan proyek IKN merupakan kebijakan yang dibuat dengan tergesa-gesa.

Baca juga: Pembangunan IKN di Kaltim Dihentikan 10 Agustus 2024, Proyek yang harus Selesai untuk Upacara HUT RI

Baca juga: Rencana Investor Asal UEA Bangun Financial Center di IKN Nusantara, Jokowi Kejar Sampai Abu Dhabi

Baca juga: Rencana Jokowi Berkantor di IKN Kaltim Bulan Juli Belum Terealisasi, Terhambat Air dan Listrik

Djarot mengatakan, belum siapnya beragam kebutuhan dasar di IKN seperti air dan listrik, merupakan akibat dari proyek yang dipaksakan.

"Kalau terlalu dipaksakan ya begitu hasilnya. listrik belum masuk, air juga belum masuk, insfratruktur juga masih belum siap gitu ya.

Artinya apa? Inilah salah satu konsekuensi dari kebijakan yang tergesa-gesa. Tergesa-gesa.

Terutama di dalam implementasinya, di dalam eksekusinya," kata Djarot di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (9/7/2024).

Oleh sebab itu, Djarot menyarankan agar pemerintah tidak memaksakan diri untuk memindahkan ibu kota ke IKN.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengakui bahwa memindahkan ibu kota memang bukanlah hal yang mudah untuk dilaksanakan.

"Makanya, di awal jangan terlalu pede gitu loh, kan sebelumnya kan menyampaikan sudah sangat siap gitu ya, ternyata belum juga," ujar Djarot.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengaku tak mau buru-buru meneken Keppres mengenai pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke IKN.

IKN DI KALTIM - Signage di Plaza Ceremony dengan latar belakang Kantor Kementerian Koordinator 1, Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Nusantara (IKN). Pembangunan IKN Kaltim dihentikan 10 Agustus 2024. Daftar proyek yang ditarget selesai untuk Upacara HUT RI 17 Agustus 2024.
IKN DI KALTIM - Signage di Plaza Ceremony dengan latar belakang Kantor Kementerian Koordinator 1, Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Nusantara (IKN). Waktu pemindahan Ibu Kota Negara ke IKN Kaltim belum jelas karena Presiden Jokowi belum meneken Keppresnya. PDIP: kalau terlalu dipaksakan ya begitu (KOMPAS.com/HILDA B ALEXANDER)

Jokowi mengatakan, keputusan memindahkan ibu kota negara bergantung pada situasi pembangunan IKN di lapangan dan ia tidak mau memaksakan hal itu.

"Kita melihat situasi lapangan. Kita tidak ingin memaksakan sesuatu yang memang belum jangan dipaksakan, semua dilihat progres lapangannya dilihat," ujar Jokowi di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (8/7/2024).

Baca juga: Prediksi Kelanjutan IKN di Kaltim, Anggaran Seadanya, Rencana yang sangat High Tech Sulit Diwujudkan

Oleh sebab itu, Jokowi mengungkapkan bahwa keppres pemindahan ibu kota bisa saja ditandatangani setelah ia lengser dari jabatan presiden.

"Keppres bisa (ditandatangani) sebelum, bisa setelah Oktober," ujar mantan Walikota Solo itu.

UU DKJ sudah Diteken

Sebagai informasi, Jakarta saat ini masih menyandang status Ibu Kota Negara meski UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) sudah diundangkan pada tanggal 25 April 2024.

Berdasarkan Pasal 63 UU DKJ, Ibu Kota masih berkedudukan di Jakarta sampai adanya Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemindahan ibu kota negara ke IKN.

Baca juga: Banjir di Dekat IKN, Warga Minta Pemerintah Perhatian, PUPR Bantah Imbas Pembangunan Intake Sepaku

"Pada saat UU ini resmi diundangkan, Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai dengan penetapan Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan," tulis Pasal 63 UU DKJ.

Diketahui, Presiden Joko Widodo telah resmi menandatangani Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Dilansir dari salinan UU Nomor 2 Tahun 2024 yang telah diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, Senin (29/4/2024), aturan tersebut diteken pada 25 April 2024.

Pada Pasal 2 aturan itu dijelaskan bahwa dengan adanya UU Nomor 2 Tahun 2024 maka Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta diubah menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Kemudian, nantinya Ibu Kota Provinsi Daerah Khusus Jakarta ditetapkan dengan peraturan pemerintah (PP).

Baca juga: Balikpapan Makin Kekurangan SPBU Dampak Pertumbuhan Jumlah Kendaraan karena Adanya IKN di Kaltim

Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, dijelaskan pula bahwa Provinsi Daerah Khusus Jakarta merupakan daerah otonom pada tingkat provinsi.

Provinsi Daerah Khusus Jakarta memiliki kedudukan sebagai pusat perekonomian nasional dan kota global.

Adapun sebagai pusat ekonomi nasional dan kota global, Daerah Khusus Jakarta berfungsi sebagai pusat perdagangan, pusat kegiatan layanan jasa dan layanan keuangan, serta pusat kegiatan bisnis nasional, regional, dan global.

Selanjutnya dijelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta dipimpin oleh satu orang gubernur yang dibantu oleh seorang wakil gubernur yang dipilih secara langsung melalui pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Meski telah diteken Presiden dan dinyatakan sah, UU Nomor 2 Tahun 2024 ini akan mulai berlaku saat ditetapkannya Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

Baca juga: Luhut Sebut tak Ada Masalah pada Anggaran Makan Bergizi Gratis hingga IKN di Kabinet Prabowo-Gibran

(*)

Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim

Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved