Berita Nasional Terkini
Nasdem tak Lagi Akui SYL Sebagai Kader Partai, Otomotis 'Ditendang' usai Vonis 10 Tahun Penjara
Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) dipastikan sudah tidak lagi berstatus sebagai kader Partai Nasdem.
TRIBUNKALTIM.CO - Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) dipastikan sudah tidak lagi berstatus sebagai kader Partai Nasdem.
Syahrul Yasin Limpo langsung didepak sebagai anggota Partai Nasdem, setelah adanya keputusan dari pengadilan terkait kasus korupsi yang menjerat eks Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) tersebut.
Syahrul Yasin Limpo sendiri divonis 10 tahun penjara terkait dengan kasus korupsi di Kementerian Pertanian.
Wakil Ketua Umum Partai Nasdem, Ahmad Ali, menyatakan, SYL tidak lagi berstatus sebagai kader setelah dinyatakan bersalah dalam kasus pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian.
Baca juga: Ricuh Usai SYL Divonis 10 Tahun Penjara, Ada Adu Jotos hingga Alat Liputan Wartawan Rusak
Baca juga: Terjawab Sudah Vonis Pengadilan Tipikor pada SYL, Eks Mentan Terbukti Lakukan Pemerasan ke Anak Buah
Ali mengatakan, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) Partai Nasdem mengatur bahwa status keanggotaan kader berhenti dengan sendirinya bila ditetapkan sebagai terdakwa.
“Karena memang di internal begitu dia ditetapkan sebagai terdakwa itu otomatis langsung berhenti dengan sendirinya,” ujar Ali, Kamis (11/7/2024).
Ali mengeklaim, Nasdem tidak segan memecat kadernya yang terlibat berbagai perkara hukum, terutama korupsi.
Da menyebutkan, jika status Syahrul sebagai kader tetap dipertahankan, hal itu akan menimbulkan pertanyaan publik dan menjadi preseden buruk.
“Kalau enggak dipecat akan menimbulkan pertanyaan lain, ada apa diperlakukan berbeda dengan yang lain. Di aturan internal kita kan memang sudah jelas itu,” kata Ali.
Ali menekankan, status keanggotaan kader Nasdem yang terjerat kasus korupsi semestinya tak perlu diperdebatkan.
Ia pun menyebut bahwa SYL sudah mengajukan pengunduran diri.
“Artinya itu tidak perlu diperdebatkan karena sudah menjadi batu di internal Nasdem bukan hanya SYL, tapi semua yang terlibat kasus,” kata Ali.
“Setahu saya SYL sudah mengundurkan diri,” imbuh dia.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah menjatuhkan vonis 10 tahun kepada SYL pada persidangan yang berlangsung Kamis (11/7).
Menurut hakim, SYL terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian.
Baca juga: Fakta Proyek Green House di Sidang SYL dan Reaksi Keras NasDem Soal Rencana KPK Periksa Surya Paloh
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.