Berita Viral
Pengacara Bocorkan Ternyata Polda Jabar Sudah Minta Maaf, Akui Pegi Setiawan Korban Salah Tangkap
Pengacara bocorkan ternyata Polda Jabar sudah minta maaf, akui Pegi Setiawan korban salah tangkap
TRIBUNKALTIM.CO - Polda Jabar ternyata telah meminta maaf dan mengakui salah tangkap terhadap Pegi Setiawan.
Diketahui, Pegi Setiawan bebas usai memenangkan sidang praperadilan baru-baru ini.
Sebelumnya, Polda Jabar menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuh Vina Cirebon.
Pengakuan Polda Jabar ini diungkapkan pengacara Pegi Setiawan, Sugianti Iriani.
Baca juga: Golkar Bahas Isu Anies-Kaesang Usai Putra Jokowi Sowan ke PKS, 6 Survei Terbaru Pilkada Jakarta 2024
Baca juga: Reaksi Mahfud MD Saat Pegi Dibebaskan, Eks Menkopolhukam Bongkar Kejanggalan di Kasus Vina Cirebon
Selain minta maaf, Sugianti menuturkan Polda Jabar juga mengakui bahwa Pegi Setiawan adalah korban salah tangkap dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.
"Kalau ke kami tim kuasa hukum pada saat selesai persidangan, penyidik mengatakan dan langsung datang 'kami minta maaf, karena ini salah tangkap'," katanya dalam program Si Paling Kontroversi yang ditayangkan di YouTube Metro TV seperti dikutip pada Kamis (11/7/2024).
Sugianti pun menegaskan gugatan sidang praperadilan yang dilayangkan pihaknya serta merta untuk menguji apakah penyelidikan oleh Polda Jabar terhadap Pegi Setiawan dilakukan sesuai aturan.
Dia menambahkan tidak ada keinginan pihaknya untuk memusuhi Polda Jabar buntut penangkapan dan penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan.
"Kita dari awal tidak bermusuhan dengan pihak Polda (Jabar), hanya ingin mengungkap kebenaran dan penyidik itu dimanapun maupun di Polda Jabar atau Polda lain untuk melakukan penyelidikan sesuai dengan prosedur."
"Jadi, tidak boleh kesewenang-wenangan itu dilakukan.
Cuma itu saja, kita ingin menguak kebenaran," jelas Sugianti.
Baca juga: Status Tersangka Pegi Dicabut, Kesaksian Palsu Diusut, Sosok Aep Jadi Sorotan Publik
Baca juga: Perjalanan Kasus Pegi Setiawan Jadi Korban Salah Tangkap, Bermula dari Film Vina: Sebelum 7 Hari
Seperti diketahui, hakim tunggal, Eman Sulaeman mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan terkait penetapan status tersangka terhadap dirinya oleh Polda Jabar dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
Hakim Eman juga meminta kepada penyidik Polda Jabar untuk segera menghentikan penyidikan terhadap Pegi.
"Mengabulkan permohonan Praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan proses penetapan tersangka terhadap pemohon berdasarkan surat ketetapan nomor: SK/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," jelas Eman dalam putusannya, Senin (8/7/2024).
Hakim Eman mengungkapkan penetapan tersangka terhadap Pegi tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum.
Fakta-fakta Viral Kepala Cabang Bank BUMN Diculik dan Dibunuh, Polisi Tangkap 4 Pelaku |
![]() |
---|
Ditegur Dedi Mulyadi, Bupati Sukabumi Bantah Lalai Tangani Bocah Meninggal Cacingan: Pola Asuh Salah |
![]() |
---|
'Selamat Datang di Desa Maling' Sindiran Warga untuk Kinerja Kepolisian |
![]() |
---|
Viral 2 Bocah Pungut Makanan Sisa Upacara 17 Agustus, Kapolres Beri Sepeda dan Perlengkapan Sekolah |
![]() |
---|
Viral Kepala Bayi Putus saat Persalinan di Puskesmas, Dinkes Tapanuli Tengah Jelaskan Kronologi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.