Berita Nasional Terkini
Perjalanan Kasus Pegi Setiawan Jadi Korban Salah Tangkap, Bermula dari Film Vina: Sebelum 7 Hari
Polri khususnya Polda Jawa Barat mendapatkan sorotan dari publik setelah sidang praperadilan Pegi Setiawan terkait kasus pembunuhan Vina di Cirebon
TRIBUNKALTIM.CO - Polri khususnya Polda Jawa Barat (Jabar) mendapatkan sorotan dari publik setelah sidang praperadilan Pegi Setiawan terkait kasus pembunuhan Vina di Cirebon dikabulkan hakim.
Segala tuduhan terhadap Pegi Setiawan seketika sirna setelah hakim menyatakan Ia tidak bersalah.
Untuk diketahui, Vina bersama kekasihnya Rizky Rudiana tewas dibunuh komplotan geng motor di Desa Kepompongan, Kabupaten Cirebon, Jabar pada Sabtu (27/8/2016) lalu.
Menurut hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung Eman Sulaeman, penetapan Pegi sebagai tersangka oleh Polda Jabar tidak sah dan dibatalkan demi hukum, karena tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku.
Baca juga: Di Mana Aep Saksi Kasus Vina Cirebon Usai Pegi Setiawan Bebas? Ini Kata Keluarga soal Keberadaannya
Baca juga: Update Ganti Rugi Pegi Setiawan, Kuasa Hukum Ungkap Rincian Biaya yang Harus Diganti Polda Jabar
“Mengadili mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum,” ujar Eman.
Berikut perjalanan kasus Pegi Setiawan, mulai dari ia ditangkap, ditetapkan sebagai tersangka, hingga memenangkan gugatan praperadilan berujung bebas:
Perjalanan kasus Pegi Setiawan
Sebelum Pegi ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, Polda Jabar membuka kembali kasus pembunuhan Vina setelah film Vina: Sebelum 7 Hari menyita perhatian publik.
Polisi membuka kembali kasus tersebut karena tiga dari sebelas pelaku yang terlibat pembunuhan Vina belum ditangkap.
Dilansir dari Kompas.com, Senin, pelaku yang disebut Polda Jabar masih buron adalah Pegi alias Perong (30), Andi (31), dan Dani (28).
Sementara delapan orang yang sudah diproses hukum adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.
Baca juga: Reaksi Mahfud MD Saat Pegi Dibebaskan, Eks Menkopolhukam Bongkar Kejanggalan di Kasus Vina Cirebon
Dari delapan orang tersebut, tujuh di antaranya dijatuhi hukuman seumur hidup, sedangkan satu orang lainya divonis delapan tahun penjara karena masih di bawah umur ketika terlibat pembunuhan Vina.
Setelah membuka kasus pembunuhan Vina, Polda Jabar menangkap Pegi di Bandung pada Selasa (21/5/2024) malam.
Direktur Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengatakan, Pegi bekerja sebagai buruh bangunan di Bandung ketika ditangkap.
"Sudah diamankan Pegi alias Perong. Tadi malam ditangkap di Bandung,” katanya.
Pada saat itu Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengimbau pelaku lain yang terlibat pembunuhan Vina agar menyerahkan diri.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.