Berita Nasional Terkini

Terjawab Sudah Vonis Pengadilan Tipikor pada SYL, Eks Mentan Terbukti Lakukan Pemerasan ke Anak Buah

Terjawab sudah vonis Pengadilan Tipikor pada Syahru Yasin Limpo, Eks Menteri Pertanian terbukti lakukan pemerasan ke anak buah

Editor: Rafan Arif Dwinanto
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa Syahrul Yasin Limpo menjalani sidang kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (29/5/2024). Terjawab sudah vonis Pengadilan Tipikor pada Syahru Yasin Limpo, Eks Menteri Pertanian terbukti lakukan pemerasan ke anak buah 

Di hadapan Majelis Hakim, SYL menuturkan bahwa jika benar anak buahnya diminta mengumpulkan uang untuk kepentingan pribadi lantaran takut diganti atau dicopot dari jabatannya, seharusnya anak buahnya itu dapat melaporkan ke lembaga terkait.

Misalnya, ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) ataupun ke Ombudsman RI.

“Komisi ASN, ada PTUN, ada Ombudsman yang bisa tempatnya untuk seseorang lari untuk melakukan bahwa saya tidak mau dengan itu,” kata SYL.

Eks Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) ini pun menyatakan, dirinya tidak pernah mendapatkan informasi atau keberatan dari para bawahan yang disebut merasa diperas.

“Seakan-akan tinggal menuduh ini pimpinan, ini kemauan menteri, kenapa enggak konsultasi sama saya dan selalu saja ada katanya, katanya, tidak pernah langsung dengar sama saya,” kata SYL.

Baca juga: SYL Jelang Sidang Putusan Kasus Korupsi Kementan, Syahrul Yasin Limpo Habiskan Waktu di Masjid

Kambinghitamkan Anak Buah

JPU juga meminta hakim memvonis SYL sesuai dengan tuntutan 12 tahun penjara.

Pasalnya, SYL dianggap tak mau mengakui kesalahan.

Bahkan SYL mengambinghitamkan anak buah atas kesalahannya.

Permintaan itu disampaikan jaksa KPK dalam pembacaan replik di persidangan Senin (8/7/2024) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

"Kami penuntut umum memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan putusan sebagaimana surat tuntutan pidana penuntut umum yang telah dibacakan pada Jumat 28 Juni 2024," ujar jaksa penuntut umum di dalam persidangan.

Selain itu jaksa juga meminta agar Majelis Hakim menolak pleidoi atau nota pebelaan SYL beserta tim penasihat hukumnya.

"Kami penuntut umum bersikap tetap pada surat tuntutan pidana yang telah dibacakan pada tanggal 28 Juni 2024 dan nota pembelaan terdakwa dan penasihat hukumnya harus dinyatakan ditolak atau setidak tidaknya dikesampingkan," katanya.

Menurut jaksa, seluruh dalih atau alasan terdakwa dan penasihat hukumnya di dalam pleidoi tak sesuai dengan fakta-fakta persidangan.

Alih-alih mengakui perbuatannya, SYL dinilai justru melimpahkan kesalahan kepada anak buahnya yang juga menjadi terdakwa.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved