Berita Nasional Terkini

Terjawab Sudah Vonis Pengadilan Tipikor pada SYL, Eks Mentan Terbukti Lakukan Pemerasan ke Anak Buah

Terjawab sudah vonis Pengadilan Tipikor pada Syahru Yasin Limpo, Eks Menteri Pertanian terbukti lakukan pemerasan ke anak buah

Editor: Rafan Arif Dwinanto
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa Syahrul Yasin Limpo menjalani sidang kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (29/5/2024). Terjawab sudah vonis Pengadilan Tipikor pada Syahru Yasin Limpo, Eks Menteri Pertanian terbukti lakukan pemerasan ke anak buah 

Untuk informasi, di dalam perkara ini, terdapat dua anak buah SYL yang juga duduk di kursi terdakwa, yakni eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono serta eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta.

"Terdakwa juga menjadikan bawahannya, yaitu Kasdi Subagyono selaku Sekjen Kementan sebagai bemper atau pelindung atas benar atau salahnya suatu arahan atau perintah terdakwa Syahrul Yasin Limpo," kata jaksa.

Baca juga: SYL Menangis di Persidangan Merasa Banyak Dizalimi, Jaksa KPK Justru Beri Pantun Bernada Sindiran

Selain kepada dua orang tersebut, SYL juga dinilai telah melimpahkan kesalahan kepada para pejabat dan pegawai lain di lingkungan Kementan.

Jaksa pun menggunakan istilah kambing hitam bagi para pejabat dan pegawai Kementan tersebut,

"Dan melemparkan kesalahannya kepada jajaran pejabat dan pegawai lainnya di lingkungan Kementerian Pertanian Republik Indonesia. Atau dengan kata lain mengkambing hitamkan pihak lain." (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "SYL Divonis 10 Tahun Penjara "

 

Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim

Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved