Berita Nasional Terkini

Tim Hukum PDIP Bongkar Hal yang Buat Nyali Kusnadi Ciut, Hingga Pasrahkan Barang Hasto Digeledah KPK

Tim Hukum PDIP bongkar hal yang buat nyali Kusnadi langsung ciut, hingga pasrahkan barang Hasto Kristiyanto digeledah KPK

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Kolase Tribunnews/Ist
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan kader PDIP yang jadi buronan KPK Harun Masiku. Tim Hukum PDIP bongkar hal yang buat nyali Kusnadi langsung ciut, hingga pasrahkan barang Hasto Kristiyanto digeledah KPK 

TRIBUNKALTIM.CO - Polemik antara PDIP dan penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti terus berlanjut.

Diketahui, Rossa Purbo Bekti merupakan penyidik yang menangani perburan buron eks caleg PDIP, Harun Masiku.

Sebelumnya, KPK memeriksa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto serta menyita ponsel dan buku catatan, dari tangan ajudan Hasto, Kusnadi.

Terbaru, Tim Hukum PDIP menceritakan alasan Kusnadi ciut dan menyerahkan ponsel dan buku catatan Hasto Kristiyanto ke Rossa Purbo Bekti.

Saat ini, Tim hukum Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi, membuat laporan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Jakarta, Kamis (11/7/2024).

Baca juga: KPK Tak Tinggal Diam Penyidiknya Ditantang Megawati, Karena Sita Ponsel Hasto Terkait Harun Masiku

Baca juga: Ada Harun Masiku di Jakarta? Advokat PDIP Tak Terima Rumahnya Digeledah KPK, Rossa Minta Donny Ngaku

Kuasa hukum Kusnadi, Petrus Selestinus, mendatangi Divisi Propam Polri melaporkan penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti dan Priyatno terkait dugaan pelanggaran prosedur penyitaan ponsel milik Kusnadi.

Laporan itu terdaftar dengan nomor: SPSP2/003111/VII/2024/BAGYANDUAN tertanggal 11 Juli 2024.

"Hari ini melaporkan peristiwa terkait yang diduga peristiwa pidana yang terjadi pada tanggal 10 Juni 2024 di Lantai 2 Gedung KPK dan peristiwa yang dialami Kusnadi juga pada tanggal 19 Juni 2024 di Lantai 2 Gedung KPK," kata Petrus di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (11/7/2024).

Lebih lanjut, Petrus berharap pelaporan ke Propam Polri bisa diproses. Terlebih, Rossa adalah anggota Polri yang ditugaskan di KPK.

"Bagaimana pun Rossa Purbo Bekti dan Priyatno ini adalah penyidik Polri yang ada di KPK.

Sehingga dengan laporan ke sini, ada beberapa aspek yang bisa kita dapatkan," tutur dia.

Pada peristiwa tanggal 10 Juni 2024, Petrus menyebut kliennya sempat diajak naik ke Lantai 2 Gedung KPK oleh penyidik Rossa Purbo Bekti.

Menurut kliennya, saat itu Rossa meminta Kusnadi menyampaikan ponsel Hasto yang saat itu tengah menjadi saksi terkait kasus dugaan suap Harun Masiku.

Namun, saat tiba di lantai 2, penyidik malah membawanya ke ruangan lain untuk digeledah dan sejumlah barangnya disita.

"Ketika Kusnadi menyerahkan HP Hasto, Rossa meminta agar semua yang ada di dalam ransel dikeluarkan," ungkap Petrus.

"Kusnadi keberatan, 'kok saya digeledah?

Dibalas (Rossa), 'diam kamu', dibentak begitu kusnadi mulai ciut nyalinya, dibiarkan digeledah," ucap dia.

Baca juga: Eks KPK Sebut Pertemuan Megawati dan AKBP Rossa Penting untuk Redakan Isu Kasus Harun Masiku Politis

Setalahnya, penyidik KPK langsung menggeledah Kusnadi tanpa memperlihatkan surat penggeledahan, penyitaan, serta tak ada penjelasan apapun.

Padahal, kata Petrus, upaya penyidik melakukan penyitaan dan pengeledahan secara mendadak dan paksa itu hanya dilakukan terhadap tersangka.

Peristiwa kedua tanggal 19 Juni ketika Kusnadi dipanggil sebagai saksi oleh KPK.

Petrus menyebut di situ, Kusnadi diminta untuk menandatangani surat penerimaan barang bukti.

Menurut Petrus, ada kesalahan seperti perbedaan tanggal dan lokasi penerimaan barang bukti.

"Bisa saja ini kekeliruan administrasi, tetapi cara mengatasinya seperti tidak profesional sekali.

Sehingga pada tanggal 19 Juni penyidik waktu memeriksa Kusnadi sebagai saksi disodorkanlah satu sebagai perbaikan tetapi tidak dibuat berita acara perbaikan," ucap Petrus.

"Sehingga kesannya, kesalahan yang sama pada 10 Juni dilakukan lagi pada tanggal 19 Juni dengan menuliskan berita acara tanda terima barang bukti itu 10 Juni 2024.

Padahal itu dibuat 19 Juni 2024," sambung dia.

Baca juga: Terseret Kasus Harun Masiku, Staf Hasto PDIP Bakal Dapat Perlindungan LPSK, Merasa Jiwanya Terancam

Harun Masiku di Jakarta?

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK terus melanjutkan perburuan terhadap Harun Masiku.

Saat ini, beredar informasi Harun Masiku yang sudah 4 tahun menjadi buronan, kini berada di Jakarta.

Terbaru, KPK juga menggeledah rumah advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Rabu 3 Juli 2024.

Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa dan menyita ponsel milik Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata angkat bicara mengenai info bahwa eks caleg PDIP Harun Masiku berada di Jakarta.

Harun Masiku adalah tersangka kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024.

Dia sudah menjadi buronan dalam perkara itu sejak Januari 2020.

"Pak HM [Harun Masiku] ada di Jakarta kenapa enggak ditangkap?

Ya Jakarta kan luas, ada 10 juta warga, dan saya enggak tau ngumpetnya di mana gitu kan, kalau kawan-kawan ada yang tahu, ya beritahukan, nanti kita jemput bersama," kata Alex kepada wartawan dikutip pada Rabu (10/7/2024).

Alex memastikan KPK terus berupaya mencari Harun Masiku. Katanya, mencari Harun tidak lah mudah.

"Jadi upaya itu terus kami lakukan, memang tidak mudah, tapi kami meyakini bahwa cepat atau lambat nanti pasti akan ketemu juga," kata Alex.

Baca juga: KPK akan Kembalikan Ponsel dan Buku Catatan Hasto dengan Syarat, Tak Ada Kaitan dengan Harun Masiku

Informasi yang menyebutkan Harun Masiku ada di Jakarta sebelumnya disampaikan oleh kuasa hukum Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah, Army Mulyanto, di Kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Jakarta, Selasa, 9 Juli 2024.

Diketahui Donny melaporkan Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti ke dewas pada hari itu.

Rossa dilaporkan atas dugaan penggeledahan tanpa izin dan melakukan intimidasi saat pemeriksaan terhadap Donny.

Rossa juga disebut melakukan intimidasi kepada Donny.

Selain itu, Rossa juga disebut mengancam Donny dan melakukan gratifikasi hukum.

"Sebenarnya lebih ke memastikan supaya Pak Donny ini bisa bekerja sama.

Bahkan sampai Pak Rossa menyampaikan bahwa dia sudah tahu keberadaan Harun Masiku, masih ada di Jakarta," kata Army di Kantor Dewas KPK.

"Intinya, lebih melobi bagaimana kemudian Pak Donny ini yakin untuk bisa bekerja sama. Belasan kali disampaikan [gratifikasi hukum," sambungnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Staf Sekjen PDIP Laporkan 2 Penyidik KPK ke Propam Polri"

Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim

Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved