Berita Nasional Terkini
KPK Sebut Perburuan Harun Masiku Terhambat, Penyidiknya Dilaporkan PDIP ke Propam, Dewas, Pengadilan
KPK sebut perburuan Harun Masiku terhambat, penyidiknya dilaporkan PDIP ke Propam, Dewas KPK hingga ke Pengadilan
TRIBUNKALTIM.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK terus memburu Harun Masiku.
Namun, KPK kini mengaku terhambat lantaran penyidik mereka yang menangani kasus tersebut terus dilaporkan PDIP.
Diketahui, tim hukum PDIP melaporkan penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti.
PDIP yang menilai Rossa tak profesional melaporkannya ke polisi, Dewas KPK, Komnas HAM, hingga ke pengadilan.
Baca juga: Tim Hukum PDIP Bongkar Hal yang Buat Nyali Kusnadi Ciut, Hingga Pasrahkan Barang Hasto Digeledah KPK
Sebelumnya, Rossa memeriksa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan menyita ponsel serta catatan dari ajudannya.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut penyidiknya yang bertugas menyelidiki kasus Harun Masiku dilaporkan oleh pihak tertentu karena dinilai tidak profesional.
Padahal, menurut dia, KPK masih terus berusaha melanjutkan pengejaran Harun Masiku dengan memeriksa sejumlah saksi.
"Rupanya penyidik sampai sekarang kan masih berusaha, memanggil saksi.
Bahkan penyidik kami kan dilaporkan ke mana-mana karena dianggap tidak profesional," ungkap Alex, usai menghadiri diskusi publik bayang-bayang korupsi di Pilkada Jateng di Semarang, Kamis (11/7/2024).
Laporan itu salah satunya datang dari kubu PDI Perjuangan yang melaporkan penyidik yang memburu mantan kadernya, Rossa Purbo Bekti.
PDIP melaporkan Rossa ke sejumlah lembaga mulai dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Polri, Komnas HAM, hingga Pengadilan Negeri jakarta Selatan.
"Ya sudah karena itu hak setiap pihak yang merasa dirugikan oleh tindakan yang mereka anggap tidak profesional.
Ada sarananya.
Silakan mengajuka ke prapengadilan, misalnya terkait penggeledahan dan penyitaan yang tidak sah, kan ada mekanismenya.
Kalau (dianggap) melanggar kode etik, silakan lapor Dewas," ujar Alex.
Baca juga: Ada Harun Masiku di Jakarta? Advokat PDIP Tak Terima Rumahnya Digeledah KPK, Rossa Minta Donny Ngaku
Meski laporan itu dinilai menghambat proses penyidikan kasus, ia menghargai upaya hukum yang ditempuh para pelapor.
"Ya kita ikuti saja prosesnya. Tidak mungkin kita larang, 'woi jangan lapor bro' enggak bisa juga," imbuh dia.
Alex meminta publik untuk bersabar mendukung proses penyidikan yang masih berlangsung saat ini.
Terlebih, KPK juga mengaku tidak mengetahui keberadaan Harun Masiku sekarang.
"Saya enggak tahu (keberadaannya), kan belum ketemu.
Jadi bersabar kita tunggu gitu saja.
Biarin saja kan ngumpetnya di mana kita enggak ngerti kok, kalau kalian tahu kita jemput bareng-bareng," imbau Alex.
Dia juga enggan mematok target penangkapan atau penuntasan kasus Harun Masiku.
Dia hanya berharap, kasus itu segera menemukan titik terang.
"Saya enggak pernah ngomong 1 minggu, saya kan bilang semoga.
Sebagai pimpian saya boleh dong berharap semakin cepat, semakin baik. Mudah-mudahan lho.
Saya enggak tahu (kapan ditangkap) tanya penyidik.
Kalau besok kita tangkap, bagus," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan, laporan itu membuat penyidik yang memburu Harun Masiku harus memenuhi panggilan pemeriksaan.
Baca juga: Eks KPK Sebut Pertemuan Megawati dan AKBP Rossa Penting untuk Redakan Isu Kasus Harun Masiku Politis
"Tentunya mengganggu rencana penyidikan yang sudah dibuat.
Karena yang bersangkutan harus memenuhi panggilan-panggilan tersebut," kata Tessa, saat dihubungi awak media di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/7/2024).
PDIP Lapor ke Propam
Tim hukum Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi, membuat laporan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Jakarta, Kamis (11/7/2024).
Kuasa hukum Kusnadi, Petrus Selestinus, mendatangi Divisi Propam Polri melaporkan penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti dan Priyatno terkait dugaan pelanggaran prosedur penyitaan ponsel milik Kusnadi.
Laporan itu terdaftar dengan nomor: SPSP2/003111/VII/2024/BAGYANDUAN tertanggal 11 Juli 2024.
"Hari ini melaporkan peristiwa terkait yang diduga peristiwa pidana yang terjadi pada tanggal 10 Juni 2024 di Lantai 2 Gedung KPK dan peristiwa yang dialami Kusnadi juga pada tanggal 19 Juni 2024 di Lantai 2 Gedung KPK," kata Petrus di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (11/7/2024).
Lebih lanjut, Petrus berharap pelaporan ke Propam Polri bisa diproses. Terlebih, Rossa adalah anggota Polri yang ditugaskan di KPK.
"Bagaimana pun Rossa Purbo Bekti dan Priyatno ini adalah penyidik Polri yang ada di KPK.
Sehingga dengan laporan ke sini, ada beberapa aspek yang bisa kita dapatkan," tutur dia.
Pada peristiwa tanggal 10 Juni 2024, Petrus menyebut kliennya sempat diajak naik ke Lantai 2 Gedung KPK oleh penyidik Rossa Purbo Bekti.
Baca juga: Eks KPK Sebut Pertemuan Megawati dan AKBP Rossa Penting untuk Redakan Isu Kasus Harun Masiku Politis
Menurut kliennya, saat itu Rossa meminta Kusnadi menyampaikan ponsel Hasto yang saat itu tengah menjadi saksi terkait kasus dugaan suap Harun Masiku.
Namun, saat tiba di lantai 2, penyidik malah membawanya ke ruangan lain untuk digeledah dan sejumlah barangnya disita.
"Ketika Kusnadi menyerahkan HP Hasto, Rossa meminta agar semua yang ada di dalam ransel dikeluarkan," ungkap Petrus.
"Kusnadi keberatan, 'kok saya digeledah?
Dibalas (Rossa), 'diam kamu', dibentak begitu kusnadi mulai ciut nyalinya, dibiarkan digeledah," ucap dia.
Setalahnya, penyidik KPK langsung menggeledah Kusnadi tanpa memperlihatkan surat penggeledahan, penyitaan, serta tak ada penjelasan apapun.
Padahal, kata Petrus, upaya penyidik melakukan penyitaan dan pengeledahan secara mendadak dan paksa itu hanya dilakukan terhadap tersangka.
Peristiwa kedua tanggal 19 Juni ketika Kusnadi dipanggil sebagai saksi oleh KPK.
Petrus menyebut di situ, Kusnadi diminta untuk menandatangani surat penerimaan barang bukti.
Menurut Petrus, ada kesalahan seperti perbedaan tanggal dan lokasi penerimaan barang bukti.
"Bisa saja ini kekeliruan administrasi, tetapi cara mengatasinya seperti tidak profesional sekali.
Baca juga: Hasto Siap Kembali Diperiksa KPK Soal Harun Masiku, Adian Napitupulu Bongkar Isi Buku Sekjend PDIP
Sehingga pada tanggal 19 Juni penyidik waktu memeriksa Kusnadi sebagai saksi disodorkanlah satu sebagai perbaikan tetapi tidak dibuat berita acara perbaikan," ucap Petrus.
"Sehingga kesannya, kesalahan yang sama pada 10 Juni dilakukan lagi pada tanggal 19 Juni dengan menuliskan berita acara tanda terima barang bukti itu 10 Juni 2024.
Padahal itu dibuat 19 Juni 2024," sambung dia. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penyidik Sebut Terhambat Laporan PDIP Saat Selidiki Harun Masiku, KPK Minta Publik Bersabar"
Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim
Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim
Klaim Diskon 50 Persen Tambah Daya Listrik Spesial HUT ke-80 RI, Berlaku hingga 23 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Silfester Matutina Tidak Kunjung Dibui, Mahfud MD Ungkap Alasan Tak Tangani Saat Jadi Menkopolhukam |
![]() |
---|
8 Program Prioritas Prabowo yang Bikin Gaji PNS Tidak Naik dan Belum Ada Rencana Rekrutmen CPNS 2026 |
![]() |
---|
Rocky Gerung Puji Prabowo Hapus Tantiem BUMN, Tak Ladeni Elite yang Sebelumnya Dimanja di Era Jokowi |
![]() |
---|
Kereta Cepat Whoosh Jadi Beban Keuangan Negara, 4 BUMN Tanggung Utang dan Kerugian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.