Ibu Kota Negara

Bocoran Harga Tanah di IKN Kaltim, Plt Kepala OIKN Basuki: Termurah Rp 400 Ribu Per Meter Persegi

Presiden Jokowi telah meneken Perpres 75/2024, Kepala Otorita Berkuasa Tentukan Nilai Tanah ADP IKN Kaltim

Editor: Doan Pardede
Dokumentasi TribunKaltim.co
IKN KALTIM - Ilustrasi pembangunan IKN Nusantara. 

TRIBUNKALTIM.CO - Plt Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Basuki Hadimuljono memberikan bocoran harga tanah di IKN Kaltim.

Saat ditemui di Kantor Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki mengatakan bahwa harga tanah di IKN berbeda-beda, tergantung lokasinya.

"Tergantung lokasinya, antara Rp 400.000-Rp 800.000 per meter persegi," ucap Basuki.

Jelas Basuki, penetapan harga tanah di IKN tersebut sejatinya telah dilakukan sejak tahun 2023.

Baca juga: Otorita IKN di Kaltim Terus Kejar Target Investasi Rp 100 Triliun hingga Akhir 2024, Ini Progresnya

"Iya, tetapi itu sudah ditetapkan tahun 2023," tegas Basuki.

Sebelumnya, Sekretaris OIKN Achmad Jaka Santos Adiwijaya berpendapat bahwa harga tanah di IKN tidak semahal di kota-kota besar Indonesia.

"Tidak semahal di daerah kota-kota besar yang sudah matang karena kan kita juga harus mendorong investasi masuk. Tetapi yang jelas sesuai dengan kebutuhan negara," kata Jaka saat ditemui di Kantor Ombudsman Jakarta, Rabu (20/3/2024).

Adapun penentuan harga jual tanah di IKN disesuaikan dengan lokasi hingga perencanaan tata ruangnya.

"Kalau areanya premium ya harganya premium. Kalau areanya dibangun untuk hunian masyarakat berpenghasilan rendah ya enggak mahal-mahal," lanjut Jaka, seperti dilansir Kompas.com.

Saat ini, investor yang membeli tanah di IKN akan mendapatkan hak atas tanah berupa Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL).

IKN KALTIM  - Lapangan Upacara dengan latar Istana Negara dan Kantor Presiden di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), Ibu Kota Nusantara (IKN).
IKN KALTIM - Lapangan Upacara dengan latar Istana Negara dan Kantor Presiden di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), Ibu Kota Nusantara (IKN). (OIKN)

Jokowi teken Perpres 75/2024 yang Atur Soal Ganti Rugi

Presiden Joko Widodo telah resmi menandatangani Peraturan Presiden atau Perpres 75/2024 Tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Perpres yang berlaku mulai 11 Juli tersebut memuat aturan soal penetapan nilai tanah di kawasan IKN.

Dilansir dari salinan Perpres 75/2024 yang diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, Jumat (12/7/2024), penetapan nilai tanah di IKN dilakukan oleh Kepala Otorita IKN.

Tujuan penetapan nilai tanah adalah untuk pengelolaan tanah aset dalam penguasaan (ADP) Otorita IKN dan pelaksanaan investasi di IKN sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.

Adapun yang dimaksud dengan ADP adalah tanah di wilayah IKN yang tidak terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved