Ibu Kota Negara
Dibanderol Ratusan Ribu Per Meter Persegi, OIKN Beberkan Pertimbangan Penentuan Harga Tanah di IKN
OIKN beberkan pertimbangan penentuan harga tanah di IKN, dibanderol Rp 400-800 ribu per meter perseginya.
TRIBUNKALTIM.CO - Inilah bocoran terkait harga jual tanah di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Bocoran harga tanah di IKN ini disampaikan Plt Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), Basuki Hadimuljono.
Basuki mengatakan bahwa harga tanah di IKN berbeda-beda, tergantung dengan lokasinya.
"Tergantung lokasinya, antara Rp 400.000-Rp 800.000 per meter persegi," ucap Basuki saat ditemui di Kantor Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Baca juga: Harga Tanah di IKN Rp 400.000-Rp 800.000, OIKN: Tak Semahal Kota Besar yang Sudah Matang
Jelas Basuki, penetapan harga tanah di IKN tersebut sejatinya telah dilakukan sejak tahun 2023.
"Iya, tetapi itu sudah ditetapkan tahun 2023," tegas Basuki.
Sebelumnya, Sekretaris OIKN Achmad Jaka Santos Adiwijaya berpendapat, harga tanah di IKN tidak semahal di kota-kota besar Indonesia.
"Tidak semahal di daerah kota-kota besar yang sudah matang karena kan kita juga harus mendorong investasi masuk. Tetapi yang jelas sesuai dengan kebutuhan negara," kata Jaka saat ditemui di Kantor Ombudsman Jakarta, Rabu (20/3/2024).
Baca juga: Percepat Pembangunan IKN, OIKN Sebut Harus Ada Perpres Pengadaan Tanah, Akomidir Semua Kepentingan
Adapun penentuan harga jual tanah di IKN disesuaikan dengan lokasi hingga perencanaan tata ruangnya.
"Kalau areanya premium ya harganya premium. Kalau areanya dibangun untuk hunian masyarakat berpenghasilan rendah ya enggak mahal-mahal," lanjut Jaka.
Saat ini, investor yang membeli tanah di IKN akan mendapatkan hak atas tanah berupa hak guna bangunan (HGB) di atas hak pengelolaan (HPL).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Basuki Kasih Bocoran Harga Tanah di IKN, Sekitar Rp 400.000-Rp 800.000".
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.