Ibu Kota Negara
Bocoran Harga Tanah di IKN Kaltim, Plt Kepala OIKN Basuki: Termurah Rp 400 Ribu Per Meter Persegi
Presiden Jokowi telah meneken Perpres 75/2024, Kepala Otorita Berkuasa Tentukan Nilai Tanah ADP IKN Kaltim
Nilai tanah ADP yang ditetapkan oleh Kepala Otorita IKN berdasarkan Zona Penilaian Tanah mengacu pada perhitungan nilai tanah oleh penilai publik.
Kemudian nilai tanah yang telah ditetapkan oleh Kepala Otorita IKN menjadi acuan bagi kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/ pertanahan (Kementerian ATR/BPN) untuk menetapkan zona nilai tanah.
Nantinya, zona nilai tanah dipublikasikan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/ pertanahan.
Lebih lanjut, pada pasal 7 Perpres 75/2024 menjelaskan kontribusi atas pengelolaan tanah ADP oleh Otorita IKN kepada pelaku usaha pelopor dapat dikenakan tarif sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau pembayaran secara angsuran.
Lalu pada pasal selanjutnya, seperti dilansir Kompas.com, dijelaskan bahwa pemerintah melakukan penanganan permasalahan penguasaan tanah ADP oleh masyarakat dalam rangka pembangunan di IKN.
Penguasaan tanah ADP oleh masyarakat meliputi dua hal.
Baca juga: Nginap Dua Hari di IKN, Menhub Ungkap Trem Otonom Sudah Ada di Pelabuhan Semayang Balikpapan
Pertama, penguasaan dan pemanfaatan tanah yang berasal dari pelepasan kawasan hutan secara fisik dilakukan paling singkat dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun secara terus menerus.
Kedua, penguasaan dan pemanfaatan tanah yang berasal dari pelepasan kawasan hutan secara fisik dilakukan dengan iktikad baik yang dibuktikan dengan adanya historis penguasaan dan pemanfaatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pertanahan.
Kemudian inventarisasi dan identifikasi atas penguasaan tanah ADP oleh masyarakat akan dilakukan oleh tim terpadu yang dibentuk dan diketuai oleh Kepala Otorita IKN.
Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim
Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.