Ibu Kota Negara
Basuki Hadimuljono sebut Penetapan Otorita IKN jadi Pemdasus akan Dilakukan Prabowo-Gibran
Plt Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono menyebut penetapan Otoritan IKN jadi Pemdasus akan dilakukan Prabowo-Gibran
Perannya adalah untuk melaksanakan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan lKN, serta menyelenggarakan Pemerintahan Daerah Khusus IKN.
"Pemerintah Daerah Khusus lbu Kota Nusantara yang selanjutnya disebut Otorita Ibu Kota Nusantara adalah pelaksana kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan lbu Kota Negara, serta penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara," bunyi ayat tersebut.
- Kepala OIKN menjadi Kepala Pemdasus
Dalam Pasal 1 Ayat (7), Kepala OIKN yang saat ini posisinya diisi oleh Basuki Hadimuljono selaku Pelaksana Tugas (Plt) merupakan Kepala Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
"Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disebut Kepala Otorita adalah kepala Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara," bunyi Pasal 1 Ayat (7).
Baca juga: Jadi Sebab Presiden Batal Ngantor di IKN Kaltim, PUPR Ungkap Kendala Penyelesaian Suplai Air Bersih
- OIKN bisa tunjuk pelaku usaha pelopor
Dalam Pasal 5 dijelaskan bahwa Kepala OIKN dapat menetapkan pelaku usaha pelopor dalam rangka investasi yang bersumber dari sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tujuan penetapan itu yakni untuk percepatan pembangunan IKN secara berdampingan dan berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi.
Masih di pasal yang sama, dijelaskan pula kriteria pelaku pengusaha pelopor yang boleh ditetapkan pemerintah.
Pertama, pelaku usaha yang telah menyatakan minat dan menandatangani letter of intent (LoI) dengan OIKN.
Kedua, pelaku usaha yang bersedia memulai pelaksanaan pembangunan di IKN paling lama 5 tahun sejak berlakunya Undang-undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN.
- Kepala OIKN berhak tetapkan nilai ADP
Penetapan nilai tanah di IKN dilakukan oleh Kepala OIKN.
Tujuan penetapan nilai tanah adalah untuk pengelolaan tanah aset dalam penguasaan (ADP) OIKN dan pelaksanaan investasi di IKN sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.
Adapun yang dimaksud dengan ADP adalah tanah di wilayah IKN yang tidak terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.