Ibu Kota Negara
Basuki Hadimuljono sebut Penetapan Otorita IKN jadi Pemdasus akan Dilakukan Prabowo-Gibran
Plt Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono menyebut penetapan Otoritan IKN jadi Pemdasus akan dilakukan Prabowo-Gibran
TRIBUNKALTIM.CO - Presiden Jokowi sudah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara atau yang biasa dikenal sebagai IKN.
Di dalam Perpres 75/2024 tersebut disebutkan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menjadi Pemerintah Daerah Khusus (Pemdasus).
Dalam Pasal 1 Ayat (3) Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara.
Beleid baru ini menjelaskan, bahwa Pemdasus IKN dalam Perpres tersebut disebut sebagai OIKN.
Baca juga: Perpres Percepatan Pembangunan IKN Dinilai Semakin Memperlebar Ketimpangan dengan Masyarakat Adat
Baca juga: Jokowi Tawarkan HGU 190 Tahun di IKN Kaltim, Politisi PKS: Pengusaha Kuasai Tanah Hampir 2 Abad
Baca juga: Daftar Wilayah IKN di Kaltim yang Rawan Banjir, Satgas Pastikan Lokasi Upacara HUT RI Aman
Perannya adalah untuk melaksanakan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan lKN, serta menyelenggarakan Pemdasus IKN.
"Pemerintah Daerah Khusus lbu Kota Nusantara yang selanjutnya disebut Otorita Ibu Kota Nusantara adalah pelaksana kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan lbu Kota Negara, serta penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara," bunyi ayat tersebut.
Kemudian dalam Pasal 1 Ayat (7), Kepala OIKN yang saat ini posisinya diisi oleh Basuki Hadimuljono selaku Pelaksana Tugas (Plt) merupakan Kepala Pemdasus IKN.
"Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disebut Kepala Otorita adalah Kepala Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara," bunyi Pasal 1 Ayat (7).
Kendati OIKN sudah ditetapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi Pemdasus melalui Perpres 75 Tahun 2024, namun Plt Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono menegaskan OIKN belum menjadi Pemdasus.
"Belum tahu saya (kapan ditetapkan jadi Pemdasus) karena fokusnya sekarang baru pembangunan dan investasi," kata Basuki saat ditemui di Kantor Kementerian PUPR, Jakarta, Jumat (12/7/2024) malam seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.

Bahkan menurut Basuki, penetapan OIKN menjadi Pemdasus baru akan dilakukan pada masa pemerintahan baru yang dipimpin Prabowo Subiyanto-Gibran Rakabuming Raka.
Isi Perpres Percepatan Pembangunan IKN
Baca juga: Kereta Otonom Uji Coba di IKN Mulai Agustus 2024, Trem Bercorak Adat Dayak dan Pohon Hayat
Perpres 75/2024 ini ditetapkan pada 11 Juli 2024.
Sejumlah poin dalam Perpres 75/2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com:
- Perubahan OIKN menjadi Pemdasus
Dalam Pasal 1 Ayat (3) dijelaskan bahwa Pemerintah Daerah Khusus IKN dalam Perpres tersebut disebut sebagai OIKN.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.