Ibu Kota Negara

Basuki Hadimuljono sebut Penetapan Otorita IKN jadi Pemdasus akan Dilakukan Prabowo-Gibran

Plt Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono menyebut penetapan Otoritan IKN jadi Pemdasus akan dilakukan Prabowo-Gibran

|
Editor: Amalia Husnul A
KOMPAS.com/HILDA B ALEXANDER
IKN KALTIM - Plt Kepala Otorita IKN - Basuki Hadimuljono tengah meninjau pembangunan Kawasan Istana Presiden di KIPP Ibu Kota Nusantara (IKN). Plt Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono menyebut penetapan Otoritan IKN jadi Pemdasus akan dilakukan Prabowo-Gibran 

TRIBUNKALTIM.CO - Presiden Jokowi sudah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara atau yang biasa dikenal sebagai IKN

Di dalam Perpres 75/2024 tersebut disebutkan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menjadi Pemerintah Daerah Khusus (Pemdasus).

Dalam Pasal 1 Ayat (3) Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara.

Beleid baru ini menjelaskan, bahwa Pemdasus IKN dalam Perpres tersebut disebut sebagai OIKN.

Baca juga: Perpres Percepatan Pembangunan IKN Dinilai Semakin Memperlebar Ketimpangan dengan Masyarakat Adat

Baca juga: Jokowi Tawarkan HGU 190 Tahun di IKN Kaltim, Politisi PKS: Pengusaha Kuasai Tanah Hampir 2 Abad

Baca juga: Daftar Wilayah IKN di Kaltim yang Rawan Banjir, Satgas Pastikan Lokasi Upacara HUT RI Aman

Perannya adalah untuk melaksanakan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan lKN, serta menyelenggarakan Pemdasus IKN.

"Pemerintah Daerah Khusus lbu Kota Nusantara yang selanjutnya disebut Otorita Ibu Kota Nusantara adalah pelaksana kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan lbu Kota Negara, serta penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara," bunyi ayat tersebut.

Kemudian dalam Pasal 1 Ayat (7), Kepala OIKN yang saat ini posisinya diisi oleh Basuki Hadimuljono selaku Pelaksana Tugas (Plt) merupakan Kepala Pemdasus IKN.

"Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disebut Kepala Otorita adalah Kepala Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara," bunyi Pasal 1 Ayat (7).

Kendati OIKN sudah ditetapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi Pemdasus melalui Perpres 75 Tahun 2024, namun Plt Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono menegaskan OIKN belum menjadi Pemdasus.

"Belum tahu saya (kapan ditetapkan jadi Pemdasus) karena fokusnya sekarang baru pembangunan dan investasi," kata Basuki saat ditemui di Kantor Kementerian PUPR, Jakarta, Jumat (12/7/2024) malam seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.

Lapangan Upacara dengan latar Istana Negara dan Kantor Presiden di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), Ibu Kota Nusantara (IKN)
IKN KALTIM - Lapangan Upacara dengan latar Istana Negara dan Kantor Presiden di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), Ibu Kota Nusantara (IKN) (HO/OIKN)

Bahkan menurut Basuki, penetapan OIKN menjadi Pemdasus baru akan dilakukan pada masa pemerintahan baru yang dipimpin Prabowo Subiyanto-Gibran Rakabuming Raka.

Isi Perpres Percepatan Pembangunan IKN

Baca juga: Kereta Otonom Uji Coba di IKN Mulai Agustus 2024, Trem Bercorak Adat Dayak dan Pohon Hayat

Perpres 75/2024 ini ditetapkan pada 11 Juli 2024.

Sejumlah poin dalam Perpres 75/2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com:

- Perubahan OIKN menjadi Pemdasus

Dalam Pasal 1 Ayat (3) dijelaskan bahwa Pemerintah Daerah Khusus IKN dalam Perpres tersebut disebut sebagai OIKN.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved