Ibu Kota Negara
Basuki Hadimuljono sebut Penetapan Otorita IKN jadi Pemdasus akan Dilakukan Prabowo-Gibran
Plt Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono menyebut penetapan Otoritan IKN jadi Pemdasus akan dilakukan Prabowo-Gibran
Nilai tanah ADP yang ditetapkan oleh Kepala OIKN berdasarkan Zona Penilaian Tanah mengacu pada perhitungan nilai tanah oleh penilai publik.
Kemudian nilai tanah yang telah ditetapkan oleh Kepala OIKN menjadi acuan bagi kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan (Kementerian ATR/BPN) untuk menetapkan zona nilai tanah.
Nantinya, zona nilai tanah dipublikasikan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/ pertanahan.
Lebih lanjut, Pasal 7 menjelaskan kontribusi atas pengelolaan tanah ADP oleh OIKN kepada pelaku usaha pelopor dapat dikenakan tarif sampai dengan Rp 0,00 atau pembayaran secara angsuran.
Baca juga: Penampakan Terbaru Lapangan Istana Negara IKN di Kaltim, Diklaim Siap Pakai Upacara 17 Agustus 2024
- Insentif dan Fasilitas Perizinan
Selain terkait OIKN, Perpres ini juga menjanjikan pemberian insentif dan fasilitas perizinan usaha bagi para investor.
Sebagaimana tertulis dalam Pasal 3 Ayat (1), investor yang mendapatkan insentif ini adalah mereka yang membangun penyediaan dan pengelolaan layanan dasar atau sosial, serta fasilitas komersial.
"Pemberian insentif dan fasilitas Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara, Kementerian/Lembaga, dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 3 Ayat (2).
Selanjutnya dalam Pasal 9 Ayat (1) dijelaskan bahwa OIKN akan memberikan jaminan kepastian jangka waktu hak atas tanah melalui satu siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali satu siklus kedua kepada investor yang dimuat dalam perjanjian.
Kemudian dalam Pasal 9 Ayat (2), dirincikan insentif masa Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bagunan (HGB), dan Hak Pakai yang akan diterima investor sebagai berikut:
- HGU untuk jangka waktu paling lama 95 tahun melalui satu siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali untuk satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi,
- HGB untuk jangka waktu paling lama 80 tahun melalui satu siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali melalui satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi, dan
- Hak Pakai untuk jangka waktu paling lama 80 tahun melalui satu siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali melalui satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.
Baca juga: Ada Perpres Baru IKN Nusantara Diteken Jokowi, Otorita Langsung Gerak Cepat Buru Investasi Rp 100 T
(*)
Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim
Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.