Ibu Kota Negara

Perpres Percepatan IKN Kaltim Dikritik Gara-gara Tak Singgung Tanah Adat Bersejarah hingga Makam tua

Perpres Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang baru saja diteken Presiden Jokowi menuai kritik.

Editor: Doan Pardede
AFP/YASUYOSHI CHIBA
IKN KALTIM - Penampakan Istana Kepresidenan Indonesia yang baru (tengah) di ibu kota Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. 

TRIBUNKALTIM.CO - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang baru saja diteken Presiden Jokowi menuai kritik.

Perpres itu dinilai belum memberi solusi konkret, terkait persoalan lahan tempat tinggal dan mencari nafkah bagi masyarakat adat setempat terdampak proyek itu.

Perpres itu diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 11 Juli 2024.

Menurut Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Partai Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Suryadi Jaya Purnama, Perpres itu belum memberikan jalan keluar bagi lahan tinggal kebun digarap masyarakat adat setempat yang terdampak proyek IKN.

Baca juga: Dampak Fenomena Madden Julian Oscillation di IKN Kaltim hingga Menhub Minta Modifikasi Cuaca

“Hal pertama, terkait permasalahan pembebasan 2.086 hektar lahan yang membutuhkan solusi Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK) Plus,” kata Suryadi dalam keterangan pers, seperti dikutip pada Minggu (14/7/2024).

Aturan tentang PDSK Plus, kata Suryadi, tercantum dalam Pasal 8 ayat (1), yaitu Pemerintah melakukan penanganan permasalahan penguasaan tanah Aset Dalam Penguasaan (ADP) OIKN oleh masyarakat dalam rangka pembangunan di IKN.

Aturan itu dijelaskan lebih rinci pada ayat (5) dan (6), yaitu penanganan permasalahan penguasaan tanah ADP oleh masyarakat diberikan per bidang tanah sesuai hasil inventarisasi dan identifikasi dengan besaran yang dihitung berdasarkan penilaian Penilai Publik dengan besaran penggantian dapat diberikan dalam bentuk uang, tanah pengganti (relokasi), permukiman kembali (dibangunkan rumah), dan/atau bentuk lain yang disetujui oleh kedua belah pihak.

"Fraksi PKS menilai bahwa Perpres tersebut tetap tidak dapat menjawab permasalahan yang ada, karena di wilayah IKN terdapat ribuan warga masyarakat adat yang bermukim dan sudah membangun kehidupan bertahun-tahun dan turun-menurun, seperti Masyarakat Adat Balik Pemaluan, Balik Sepaku, dan Paser Maridan,” papar Suryadi, seperti dilansir Kompas.com.

Dengan Perpres itu, kata Suryadi, malah memperlebar ketimpangan penguasaan lahan dan tidak mempertimbangkan tanah adat yang memiliki sejarah, makam-makam tua, situs ritual adat, dan sebagai tempat mencari nafkah.

“Solusi PDSK Plus seperti relokasi ataupun dibangunkan rumah tidak akan dapat menggantikan hal tersebut, apalagi jika lokasinya semakin jauh dari tempat mereka mencari nafkah,” ucap Suryadi.

IKN KALTIM- Jaringan air Ibu Kota Nusantara atau IKN Nusantara di Kalimantan Timur dilakukan uji coba dengan tiga tahap pada 10 Juli 2024.
IKN KALTIM- Jaringan air Ibu Kota Nusantara atau IKN Nusantara di Kalimantan Timur dilakukan uji coba dengan tiga tahap pada 10 Juli 2024. (HO/OIKN)

Suryadi mengatakan, janji-janji Otorita IKN buat membangun kampung adat atau memberikan lahan untuk relokasi warga yang tergusur sampai ini juga belum terwujud.

Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim

Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved