Tribun Kaltim Hari Ini

Alasan Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik Tutup Pulau Kakaban di Berau Kaltim

WALHI Kaltim melaporkan kerusakan kawasan konservasi akibat dugaan adanya pariwisata ilegal

Penulis: Geafry Necolsen | Editor: Budi Susilo
HO/Prokopim Berau 
WISATA ALAM BERAU - Ilustrasi. Bupati Berau Sri Juniarsih Mas saat peresmian akses baru menuju destinasi wisata Kakaban, Jumat (21/6/2024). Pulau terluar dari Kabupaten Berau, tepatnya di Kampung Payung-Payung, Kecamatan Maratua ini menawarkan aktivitas snorkeling yang memanjakan mata. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Sebagian warga Kalimantan Timur pasti sudah tidak asing dengan keberadaan wisata Pulau Kakaban, Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur. 

Pulau terluar dari Kabupaten Berau, tepatnya di Kampung Payung-Payung, Kecamatan Maratua ini menawarkan aktivitas snorkeling yang memanjakan mata.

Air laut yang jernih dan bersih dengan keberadaan terumbu karang, ikan dan ubur-ubur yang tak menyengat membuat setiap orang betah mengunjungi pulau yang terbentuk alami ini.

Namun sayang, baru-baru ini Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kaltim melaporkan kerusakan kawasan konservasi akibat dugaan adanya pariwisata ilegal.

Baca juga: Habiskan Anggaran Rp 3,8 M, Pintu Masuk Baru ke Pulau Kakaban Berau Belum Dibuka untuk Umum

Menanggapi laporan itu, Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik mengatakan akan melakukan penutupan akses pariwisata di Pulau Kakaban.

"Kita sangat mendukung pariwisata di Kaltim. Tapi kita ingin pariwisata yang tidak merusak lingkungan dan tidak mengganggu masyarakat maupun nelayan," tegas Akmal Malik.

Dalam waktu dekat Akmal Malik mengatakan akan berkunjung ke Pulau Kakaban untuk melihat secara langsung terkait laporan tersebut.

Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik menyampaikan, bahwa kerusakan di Pulau Kakaban dan kepulauan kecil lainnya harus secepatnya di antisipasi.

Ia menegaskan Pemerintah harus hadir sebagai upaya menyelesaikan permasalah-permasalahan yang terjadi di Pulau Kakaban, Derawan, Maratua dan pulau kecil lainnya.

Ia menjelaskan, berdasarkan laporan Walhi, di Pulau Kakaban terdapat akses dermaga yang dibangun tetapi tidak berizin dan membuat kerusakan habitat asli terumbu karang dan hewan lainnya.

"Saya akan cek izin pembangunan akses dermaga tersebut. Jika tidak ada izinnya maka akan di bongkar," tegasnya.

Baca juga: Disbudpar Berau Dua Kali Ambil Sampel Air Danau Pulau Kakaban akibat Menghilangnya Ubur-ubur

"Kalau seandainya Pemkab yang membangun maka akan kita komunikasikan. Dan sementara waktu akses ke Kakaban kita tutup dulu dengan di bongkarnya semua jembatan dermaga di sana," imbuhnya.

Setelah adanya pembongkaran tersebut, Pulau Kakaban akan di recovery kembali selama satu tahun agar seluruh ekosistem di pulau Kakaban bisa pulih kembali.

(TribunKaltim.co/ave)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved