Sidak RSUD AWS Samarinda

3 Pegawai RSUD AW Sjahranie Terjerat Kasus Korupsi, Akmal Malik: Intropeksi Diri dan Koreksi Sistem

Penjabat Gubernur Kaltim Akmal Malik juga menyoroti kasus korupsi yang melibatkan 3 pegawai di rumah sakit berplat merah tersebut

Penulis: Rita Lavenia | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA
Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik saat memberikan keterangan di depan awak media usai sidak di RSUD AW Sjahranie Samarinda, Jumat (19/7/2024).TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA -  Penjabat Gubernur Kaltim Akmal Malik juga menyoroti kasus korupsi yang melibatkan 3 pegawai di RSUD AW Sjahranie Samarida, Jumat (19/7/2024),.

Menurutnya kasus yang menyeret 2 PNS dan 1 tenaga honorer ke ranah hukum itu terjadi lantaran ada persoalan sistem yang harus dibenahi.

"Apakah ada kelalaian dalam melihat kehadiran mereka atau murni karena ada penipuan dan sebagainya, itu harus dibenahi," ucapnya usai melakukan sidak menindaklanjuti adanya laporan keluhan pelayanan RSUD AWS ke meja Mapolresta Samarinda.

Tentu lanjutnya, kasus rasuah ini harus menjadi bahan intropeksi diri untuk menilik lagi prosedural di RDUD AWS.

Baca juga: Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik Buat Squad Investigasi Kematian Bayi 6 Bulan di RSUD AWS Samarinda

Baca juga: BREAKING NEWS: Pj Gubernur Kaltim Sidak RSUD AW Sjahranie Terkait Laporan ke Polresta Samarinda

Melalui Tim Penanganan Penyempurnaan Pelayanan Publik yang telah ia bentuk di hari sidak ini Akmal Malik ingin adanya investigasi menyeluruh terkait bagaimana prosedur penganggaran, pembayaran Tambahan Penghasilan Karyawan (TPP), kelembagaan, keuangan, pembiayaan, pemeriksaan ketidakhadiran karyawan dan sistem pelayanan di RSUD AWS.

"Saya minta BKD (Badan Kepegawaian Daerah Kaltim) benahi SOPnya," tegasnya.

Selain itu, agar kasus serupa tidak terulang, melalui squad atau tim yang terdiri dari Dinas Kesehatan, Inspektorat, Bappeda, BKD Tim RSUD AWS, Biro Hukum dan BKAD tersebut pihaknya akan meriview kembali bagaimana persoalan yang terjadi.

"Kalau memang ada yang kurang kita benahi. Kalau perlu ada reward kita berikan, kalau ada punishment (hukuman) ya kita punishment," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) menetapkan tiga pegawai RSUD Abdoel Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) tahun anggaran 2018-2022.

Baca juga: Arak-arakan Duplikat Bendera Pusaka dari Balikpapan ke IKN, Ini Penjelasan Akmal Malik

Perbuatan ketiga tersangka menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 4,9 miliar.

"Para tersangka yang ditetapkan adalah FT, bendahara pengeluaran periode 2018-2022, HYA bendahara pengeluaran periode 2019-2020, serta YO tenaga kerja dengan waktu tertentu (TKWT) yang berperan sebagai pengelola administrasi keuangan," ucap Asisten Tindak Pidana Khusus (Adpidsus) Kejati Kaltim Haedar.(*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved