Sidak RSUD AWS Samarinda
Penjelasan Direktur RSUD AWS Samarinda Terkait Terungkapnya Kasus Dugaan Korupsi 3 Pegawainya
Dalam kasus ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 4,9 miliar,kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Adpidsus) Kejati Kaltim
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kamis (18/7/2024) kemarin Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) menetapkan tiga pegawai RSUD Abdoel Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) tahun anggaran 2018-2022.
Ketiga tersangka itu adalah FT bendahara pengeluaran periode 2018-2022, HYA bendahara pengeluaran periode 2019-2020, serta YO tenaga kerja dengan waktu tertentu (TKWT) yang berperan sebagai pengelola administrasi keuangan.
"Dalam kasus ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 4,9 miliar," kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Adpidsus) Kejati Kaltim Haedar.
Baca juga: Terungkap Modus Licik Tersangka Korupsi RSUD AWS Samarinda, Cek Kronologi Kasus dan Fakta-Fakta Lain
Dikonfirmasi terkait hal itu, Direktur RSUD AWS Samarinda, dr David Hariadi Masjhoer mengungkap bahwa sebenarnya kasus ini merupakan kasus hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2022 lalu.
"Jadi saat itu ada temuan dari BPK yang kita tindak lanjuti. Tapi untuk kasus satu ini ada penipuan yang tidak bisa kita perbaiki," jelas dr. David.
Ia menjelaskan awalnya saat BPK melakukan audit dan adanya temuan itu dirinya meminta agar bisa ditelusuri di tahun-tahun sebelumnya.
"Karena temuan BPK hanya sampai di tahun 2022, saya sampaikan kepada auditor apakah (kasus) ini bisa ditelusuri mundur, ternyata saat ditelusuri dari pihak bank hanya bisa menyampaikan data sampai tahun 2018 atau selama 5 tahun," ungkapnya.
Jadi David menegaskan sejak awal dirinya tidak ingin kasus tersebut ditutupi dan biar jelas runut masalahnya.
Saat dimintai keterangan perihal sejak kapan penerapan TPP, ia mengungkapkan kurang mengetahui.
Sebab saat dirinya menjabat sebagai direktur RSUD AWS sejak 2020 penerapan TPP itu sudah berjalan.
"Hanya saja setiap tahunnya ada perubahan-perubahan dan memang data pegawai penerima TPP itu yang dipalsukan," pungkasnya.(*)
RSUD AWS
kasus RSUD AWS
RSUD AWS Samarinda
Kejaksaan Tinggi
Kalimantan Timur
TribunKaltim.co
TribunBreakingNews
7 Fakta Terkini 3 Pegawai RSUD AW Syahranie Ditahan, Peran Suami Didalami, Kronologi Kasus Korupsi |
![]() |
---|
Modus 3 Pegawai RSUD AW Sjahranie Korupsi Pembayaran THP, Kini Tertunduk saat Ditahan Kejati Kaltim |
![]() |
---|
Diminta Mundur dari Jabatan Direktur RSUD AWS Samarinda, David: Saya tak akan Pertahankan Jabatan |
![]() |
---|
3 Pegawai RSUD AW Sjahranie Terjerat Kasus Korupsi, Akmal Malik: Intropeksi Diri dan Koreksi Sistem |
![]() |
---|
Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik Buat Squad Investigasi Kematian Bayi 6 Bulan di RSUD AWS Samarinda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.