Berita Samarinda Terkini
Terungkap Modus Licik Tersangka Korupsi RSUD AWS Samarinda, Cek Kronologi Kasus dan Fakta-Fakta Lain
Terungkap modus licik tersangka Korupsi RSUD AWS Samarinda. Cek kronologi penangkapan, penggeledahan rumah tersangka dan fakta-fakta lainnya.
TRIBUNKALTIM.CO - Kasus korupsi RSUD Abdoel Wahab Sjaranie (AWS) Samarinda kembali jadi sorotan publik.
Usai Kejaksaan Kaltim menetapkan 3 tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tahun anggaran 2018-2022 di RSUD AWS.
Adalah FT selaku Bendahara pengeluaran 2018, 2021 dan 2022, kemudian HJA, selaku bendahara pengeluaran periode 2019 dan 2020.
Yang ketiga, tersangka berinisial YO, selaku tenaga kerja dengan waktu tertentu (TKWT) selaku pengelola administrasi keuangan.
Terungkap modus licik tersangka Korupsi RSUD AWS Samarinda.
Cek juga kronologi penangkapan, penggeledahan rumah tersangka dan fakta-fakta lain kasus korupsi RSUD AWS Samarinda.
Baca juga: Kejati Kaltim Periksa 12 Saksi Dugaan Kasus Korupsi TPP TA 2018-2022 di RSUD AWS Samarinda
Penyidik Pidsus Kejati Kaltim tetapkan 3 orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembayaran TPP TA 2018-2022 di RSUD AWS Samarinda yang akibatkan kerugian keuangan negara.
"kerugian negara sebesar Rp 4.977.339.000," tutur Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltim, Haedar, Jumat (19/7/2024) di Samarinda.
Haedar menerangkan, mereka disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 junto pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Penetapan tersangka itu berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejati Kaltim Nomor TAP-06/O.4.5/FD.1/07/2024 tanggal 19 Juli 2024.
Baca juga: Terkait Dugaan Korupsi TPP TA 2018-2022 di RSUD AWS, Penyidik Kejati Kaltim Geledah Rumah YO
Tentu saja dari rangkaian penyidikan yang dilakukan oleh penyidik melalui pemeriksaan saksi dan tindakan penggeledahan penyidik setidak-tidaknya telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan 3 orang tersangka.
Terhadap ketiga orang tersangka dimaksud oleh penyidik dilakukan penahanan jenis penahanan Rutan berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejati Kaltim NO.PRINT-06/O.4.5/FD.1/07/2024 tanggal 19 Juli 2024 untuk 20 hari ke depannya.
Pertimbangan penyidik berdasarkan alasan subjektivitas yaitu para tersangka dikhawatirkan melarikan diri menghilangkan barang bukti dan atau lagi perbuatan tindak pindananya serta ancaman pidana terhadap para tersangka.
Baca juga: Update Kasus Dugaan Korupsi TPP 2019-2022 di RSUD AWS Samarinda, Kejati Kaltim Terus Kembangkan
"Pidana penjara 5 tahun atau lebih sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat 1 KUHP," ujarnya.
Modus Korupsi
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.