Berita Penajam Terkini
Ini Syarat ASN yang Ingin Ajukan Cerai, Pj Bupati PPU: Suruh Temui Saya
Penjabat Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Makmur Marbun tidak akan memberikan persetujuan perceraian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebelum bertemu
Penulis: Mir | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Penjabat Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Makmur Marbun tidak akan memberikan persetujuan perceraian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebelum bertemu dirinya.
Keputusan Marbun ini membuat ia dipanggil Ombudsman di Balikpapan, lantaran salah satu ASN yang mengajukan izin untuk bercerai, melaporkannya atas dasar penundaan pemberian izin.
Dihadapan Ombudsman, ia tetap tegas menyampaikan bahwa, izin tidak akan ia keluarkan selama pasangan yang akan bercerai itu belum bertemu dengan dirinya.
“Saya tidak akan memberikan persetujuan perceraian kepada satu orang pun sebelum pasangan yang akan bercerai bertemu dengan saya langsung. Itu kebijakan saya,” tegasnya.
Ia mengakui bahwa gugatan perceraian dari kalangan ASN di PPU ini cukup tinggi.
Baca juga: Isu Pj Bupati PPU Makmur Marbun Maju Pilkada 2024, Akmal Malik: Beliau Pensiun 10 September
Baca juga: Hari Bhayangkara Ke-78, Pj Bupati Makmur Marbun Serahkan Mobil Operasional ke Polres PPU
Alasannya untuk tidak terburu-buru memberikan izin, lantaran menurutnya persoalan rumah tangga tidak melulu harus diselesaikan dengan perceraian.
Ia juga ingin mendengar langsung alasan kedua pasangan ingin bercerai, dan bermaksud memberikan pertimbangan kepada keduanya agar lebih baik lagi.
Sebab, dampak perceraian kata dia bukan hanya pada pasangan itu sendiri. Tetapi juga pada masa depan anak-anak dan keluarga mereka.
“Ini prinsip saya, karena kalau memberikan persetujuan begitu saja saya merasa berdosa,” jelasnya.
Sementara itu dari berita sebelumya yang di TribunKaltim.co yang berjudul Angka Perceraian di Penajam Paser Utara Naik Setiap Tahunnya.
Salah satu penyebab yang mendominasi adalah karena persoalan ekonomi. Yang menggugat juga rata-rata adalah pihak istri, atau cerai gugat.
Untuk diketahui, cerai gugat adalah permohonan perceraian yang dilakukan pihak istri. Sedangkan cerai talak adalah permohonan yang dilakukan oleh pihak suami.
Pemohon perceraian di PPU bukanlah didominasi oleh pasangan muda, tetapi dari kalangan usia dewasa atau 30 tahun keatas, dengan rentan waktu pernikahan yang terbilang cukup lama.
Pada 2022 lalu angka permohonan perceraian di PPU tercatat sebanyak 439 perkara, naik dari 2021 lalu yang jumlahnya sebanyak 425 perkara.
Sedangkan pada 2023 lalu, dalam laman Pengadilan Agama (PA) Penajam tercatat jumlah gugatan cerai yang diajukan yakni sebanyak 428 perkara.
Bupati PPU Sebut Sektor Pariwisata tak Hanya Andalkan APBD Perlu Kolaborasi |
![]() |
---|
DPRD PPU Sahkan Perubahan APBD 2025, Pendapatan Daerah Alami Penurunan |
![]() |
---|
Panen Jagung di Girimukti, Petani dan Polres PPU Perkuat Ketahanan Pangan |
![]() |
---|
DPRD PPU Apresiasi Respons Cepat Bank Tanah Soal Sertifikat Lahan IKN |
![]() |
---|
Penajam Paser Utara Buka Akses Pendidikan Magister dan Doktor Hukum lewat UAJY |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.