Berita Penajam Terkini
Ini Syarat ASN yang Ingin Ajukan Cerai, Pj Bupati PPU: Suruh Temui Saya
Penjabat Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Makmur Marbun tidak akan memberikan persetujuan perceraian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebelum bertemu
Penulis: Mir | Editor: Samir Paturusi
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) PPU Ahmad Usman mengatakan bahwa, permohonan izin yang disampaikan kepada bupati, belum ada yang disetujui.
Sebab, kepala daerah memiliki kebijakan tersendiri, yang menegaskan bahwa tidak mengabulkan permohonan tersebut, apabila pemohon bersama pasangannya, tidak menemui Pj Bupati terlebih dahulu.
Baca juga: Pj Bupati Makmur Marbun Menyerahkan Hewan Kurban kepada Masyarakat di Penajam Paser Utara
Permintaan untuk bertemu pimpinan daerah juga kata Ahmad Usman disampaikan melalui surat resmi, kepada pemohon.
“Pj Bupati itu punya prinsip bahwa siapapun yang menggugat harus bisa menghadirkan pasangannya. Kalau istri menggugat suaminya harus datang dan sebaliknya,” ungkapnya pada Kamis (18/7/2024). (*)
| PHI Ungkap Capaian Produksi Migas 2025 ke Jurnalis PPU, Minyak Tembus 58,3 MBOPD |
|
|---|
| Kebakaran Hanguskan Warung di Sesulu Penajam Paser Utara, Pemilik Rugi Rp42 Juta |
|
|---|
| BPBD PPU Salurkan Bantuan Logistik ke Korban Kebakaran Sesulu |
|
|---|
| Perlengkapan Keselamatan Laut Kapal di Penajam Paser Utara Diperiksa Polisi |
|
|---|
| KIM Mangun Karya PPU Sabet Gelar Terbaik Literasi di KIM Fest 2025 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20240710_Pj-Bupati-PPU-Makmur-Marbun.jpg)