Berita Penajam Terkini
Ini Syarat ASN yang Ingin Ajukan Cerai, Pj Bupati PPU: Suruh Temui Saya
Penjabat Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Makmur Marbun tidak akan memberikan persetujuan perceraian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebelum bertemu
Penulis: Mir | Editor: Samir Paturusi
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) PPU Ahmad Usman mengatakan bahwa, permohonan izin yang disampaikan kepada bupati, belum ada yang disetujui.
Sebab, kepala daerah memiliki kebijakan tersendiri, yang menegaskan bahwa tidak mengabulkan permohonan tersebut, apabila pemohon bersama pasangannya, tidak menemui Pj Bupati terlebih dahulu.
Baca juga: Pj Bupati Makmur Marbun Menyerahkan Hewan Kurban kepada Masyarakat di Penajam Paser Utara
Permintaan untuk bertemu pimpinan daerah juga kata Ahmad Usman disampaikan melalui surat resmi, kepada pemohon.
“Pj Bupati itu punya prinsip bahwa siapapun yang menggugat harus bisa menghadirkan pasangannya. Kalau istri menggugat suaminya harus datang dan sebaliknya,” ungkapnya pada Kamis (18/7/2024). (*)
Cegah Narkoba di Sepaku, Polres PPU Bangun Kampung Tangguh untuk Tutup Semua Celah |
![]() |
---|
PPU Percepat Reforma Agraria untuk Atasi Sengketa Tanah dan Pastikan Kepastian Hukum Warga |
![]() |
---|
Beras Murah Diserbu Warga di Pasar Induk Nenang, Antrean Mengular Sejak Pagi |
![]() |
---|
Bupati PPU Minta OPD Kreatif Cari Dana Pembangunan, Jangan Hanya Andalkan APBD |
![]() |
---|
Bupati Mudyat Noor Optimis Job Fair 2025 Serap 50 Persen Pencari Kerja di Penajam Paser Utara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.