Berita Penajam Terkini

Ini Syarat ASN yang Ingin Ajukan Cerai, Pj Bupati PPU: Suruh Temui Saya

Penjabat Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Makmur Marbun tidak akan memberikan persetujuan perceraian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebelum bertemu

Penulis: Mir | Editor: Samir Paturusi
HO/Humas Pemkab PPU
Penjabat Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Makmur Marbun tidak akan memberikan persetujuan perceraian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebelum bertemu dirinya. 

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) PPU Ahmad Usman mengatakan bahwa, permohonan izin yang disampaikan kepada bupati, belum ada yang disetujui.

Sebab, kepala daerah memiliki kebijakan tersendiri, yang menegaskan bahwa tidak mengabulkan permohonan tersebut, apabila pemohon bersama pasangannya, tidak menemui Pj Bupati terlebih dahulu.

Baca juga: Pj Bupati Makmur Marbun Menyerahkan Hewan Kurban kepada Masyarakat di Penajam Paser Utara

Permintaan untuk bertemu pimpinan daerah juga kata Ahmad Usman disampaikan melalui surat resmi, kepada pemohon.

“Pj Bupati itu punya prinsip bahwa siapapun yang menggugat harus bisa menghadirkan pasangannya. Kalau istri menggugat suaminya harus datang dan sebaliknya,” ungkapnya pada Kamis (18/7/2024). (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved