Berita Kaltim Terkini

Sekretaris Golkar Kaltim Sebut 15 Caleg Terpilih Sudah Laporkan LHKPN ke KPK

15 Caleg Partai Golkar yang terpilih di DPRD Provinsi Kaltim telah menyerahkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Ilustrasi Rapat Paripurna DPRD Kaltim- 15 Caleg Partai Golkar Kaltim yang terpilih di DPRD Provinsi Kaltim ditegaskan telah menyerahkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY 

TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA - 15 Caleg Partai Golkar yang terpilih di DPRD Provinsi Kaltim telah menyerahkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Sekretaris DPD I Partai Golkar Kaltim, M. Husni Fahruddin menjelaskan bahwa 15 anggota DPRD Kaltim terpilih periode 2024-2029 dari partainya telah menyerahkan LHKPN.

“14 sudah dibuat online, telah diterima KPK. Sudah di submit 14 sisa 1 orang yang proses pengiriman. Golkar sudah menyerahkan LHKPN ke KPK sebanyak 14 orang, dan sudah di submit oleh KPK, 1 orang masih proses pengiriman lewat pos,” jelasnya, Selasa (23/7/2024).

Proses submit yang sudah dilakukan, pihaknya masih menunggu tanda terima dari KPK sebelum dilaporkan kembali ke KPU Kaltim.

Artinya, 15 caleg terpilih ini sudah melaporkan LHKPB, hanya saja menunggu bukti dari KPK bahwa telah melakukan pelaporan dokumen.

Baca juga: Data KPU Kaltim Ada 16 Caleg DPRD Kaltim Terpilih Periode 2024-2029 Belum Serahkan LHKPN

Baca juga: Ketua KPU Kukar Beberkan Dampak jika Caleg Terpilih 2024-2029 tak Segera Lapor LHKPN

“Iya sudah 15 orang tersebut, Golkar menyadari LHKPN penting untuk pengawasan kepada wakil rakyat agar dapat berintegritas dalam mengemban amanah dari rakyat,” tegas pria yang akrab disapa Ayub ini.

Data yang di submit sendiri, dijelaskan Ayub bahwa beberapa surat pernyataan dan tanda tangan asli dari Caleg terpilih beserta keluarga yang diperlukan oleh KPK bahwa sebagai bukti telah diperiksa.

“Lewat pos ini data fisik yang harus tanda tangan asli dari caleg terpilih beserta keluarga (isteri dan anak) sehingga harus di kirim secara fisik melalui pos. 1 yang berproses dianggap belum (melaporkan), sehingga 15 juga dianggap belum, tetapi prosesnya sudah,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, dalam data KPU Kaltim, terdapat 16 Caleg terpilih DPRD Kaltim belum menyerahkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

LHKPN sendiri menjadi prasyarat wajib bagi caleg terpilih untuk melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), atau terancam tidak dilantik.

KPU Kaltim memberi imbauan pada 55 anggota DPRD Kaltim terpilih periode 2024-2029 segera menyerahkan dokumen LHKPN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.

Baca juga: Caleg Partai Demokrat Dapil Kota Tarakan Herman Hamid Pantau PSU, Apapun Hasilnya Tetap Ikhlas

Penyerahan LHKPN kepada KPK RI ini menjadi syarat wajib tertuang dalam surat KPU RI Nomor: 665/PL.01.9-SD/05/2024.

Hal ini berdasarkan ketentuan pada Pasal 52 ayat (1) PKPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon terpilih, penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih dalam Pemilu wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa LHKPN. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved