Berita Kukar Terkini
Ketua KPU Kukar Beberkan Dampak jika Caleg Terpilih 2024-2029 tak Segera Lapor LHKPN
Kewajiban tersebut diatur pada Pasal 52 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan calon terpilih, Penetapan Perolehan Kursi
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara mewajibkan anggota DPRD terpilih periode 2024-2029 segera melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai syarat wajib proses pengusulan pelantikan.
“Tanda terima laporan harta kekayaan yang telah disampaikan kepada KPK wajib disampaikan kepada KPU Kukar paling lambat 21 hari sebelum pelantikan, mohon ini jadi atensi parpol dan calon terpilih,” kata Ketua KPU Kukar Rudi Gunawan, di Tenggarong, Senin (22/7/2024).
Rudi mengatakan, kewajiban tersebut diatur pada Pasal 52 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan calon terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum.
Baca juga: Disdamkarmatan Kukar Bekali Relawan Tenggarong Teknik Hadapi Kebakaran
Ayat (1) PKPU tersebut berbunyi: “Sebelum disampaikan calon terpilih anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, calon terpilih yang bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara.”
Pasal (2) berbunyi: “Tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat 21 (dua puluh satu ) hari sebelum pelantikan.”
Pasal (3) berbunyi: “Dalam hal calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih.”
Pelaporan LHKPN disebut merupakan bentuk komitmen dan transparansi anggota DPRD terpilih dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.
LHKPN menjadi salah satu indikator pencegahan korupsi dan memastikan bahwa anggota DPRD terpilih tidak melakukan praktik memperkaya diri selama menjabat.
Rudi menambahkan, KPU Kukar siap memfasilitasi proses ini agar anggota DPRD terpilih dapat memenuhi syarat wajib tersebut.
KPU juga akan berkirim surat secara resmi kepada partai politik terkait informasi ini dan diharapkan agar seluruh anggota DPRD terpilih segera melaporkan LHKPN kepada KPK sesuai dengan batas waktu yang ditentukan.
"Jangan sampai ada yang menunda atau tidak melaporkan LHKPN, karena bisa berakibat namanya tidak dicantumkan pada proses pengusulan pelantikannya kepada Pemerintah," tandas Rudi Gunawan.(*)
Syukuran dan Pawai Obor, 19 RT di Kelurahan Panji Tenggarong Kukar Semarakkan Momen HUT ke-80 RI |
![]() |
---|
Lanjong Art Festival 2025 Kembali Hadir di Kukar, Libatkan Seniman Internasional dari 5 Negara |
![]() |
---|
Solusi Pemkab Kukar Atasi Kekurangan Penyuluh Pertanian demi Produktivitas Agrobisnis |
![]() |
---|
Asuransi Pertanian di Kukar Tanggung Gagal Panen, Klaim Rp4,6 Juta per Hektare |
![]() |
---|
Bapenda Kukar Pastikan PBB 2025 Tidak Naik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.