Berita Nasional Terkini

Bisnis Open BO di X dan Telegram Jual Anak di Bawah Umur, Pelaku Tawarkan dalam Bentuk Katalog

Sindikat eksploitasi perempuan dan anak di bawah umur melalui media sosial dibongkar Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Kompas.com-ist
Sindikat eksploitasi perempuan dan anak di bawah umur melalui X dan Telegram dibongkar Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. 

Mereka dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 52 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca juga: NEWS VIDEO Polisi Bakal Bongkar Peran Komedian Berinisial M yang Beli 76 Video Porno Dea OnlyFans

Para tersangka juga dijerat Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, Pasal 88 juncto Pasal 76 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 30 Juncto Pasal 4 Ayat (2) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Penjual Konten Pornografi

Kabar lainnya, RS (30), penjual konten pornografi anak-anak mengaku dapat omset Rp 12 juta per bulan dari hasil menjual video pornografi melalui media sosial (medsos).

Jual beli video porno tersebut terungkap saat pelaku dibawa ke Kantor Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah (Jateng) pada Selasa (23/7/2024).

Baca juga: Viral Kisah Perempuan Lumpuh Jadi Korban Pelecehan Seksual Sopir Taksi Online, Dia Nafsu Sekali

RS mengaku telah melakukan penjualan konten pornografi sejak 2023.

Dia menyebutkan bahwa konten-konten pornografi yang dijual bukan hasil produksinya.

Dia menjual konten pornografi anak Rp 300.000.

“Saya awalnya melihat dari grup lain dan kemudian saya ikut-ikutan. Buat pendapatan makan sehari-hari. Sebulan bisa dapat Rp 12 juta," jelas RS di Kantor Ditreskrimsus Polda Jateng.

Baca juga: Profil Hasnaeni Moein Wanita Emas, Pernah Laporkan Hasyim Asyari atas Dugaan Pelecehan Seksual

Pelaku mengaku setiap hari mengambil atau mendownload video porno melalui aplikasi Telegram.

Video tersebut kemudian dia jual melalui akun media sosialnya.

"Saya tiap hari download ambil di Telegram,” ucap RS.

Dia menjelaskan, jenis konten yang dia jual paling laris adalah konten purnografi anak-anak.

Baca juga: Ayahnya Divonis 12 Tahun Penjara Kasus Kekerasan Seksual, Pria di Balikpapan Mengadu ke Hotman Paris

Meski demikian, dia tak mengetahui identitas orang yang membeli video porno kepadanya.

"Tidak ada korban yang saya kenal. Paling banyak diminati konten anak-anak," imbuh dia.

Di lokasi yang sama, Dirreskrimsus Kombes Pol Dwi Subagio menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan maraknya penyebaran video pornografi anak-anak.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved