Berita Nasional Terkini
Bisnis Open BO di X dan Telegram Jual Anak di Bawah Umur, Pelaku Tawarkan dalam Bentuk Katalog
Sindikat eksploitasi perempuan dan anak di bawah umur melalui media sosial dibongkar Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
"Laporan masyarakat kita tindak lanjuti dengan penelusuran di media sosial. Hasil penelusuran dari tim siber menemukan satu akun Facebook dengan nama 'Pemersatu Bangsa' dan mengarah pada pelaku berinisial RS," ungkap Dwi.
Baca juga: Kisah Cinta Gideon Simanjuntak dan Amanda Zevannya, Viral Usai Kasus Pelecehan Seksual Sang Pendeta
Pelaku RS menggunakan modus operandi dengan mengarahkan calon pembeli konten video asusila untuk bergabung menjadi anggota grup Telegram serta memberikan teknis pembayarannya.
Para calon member grup kemudian dibagi menjadi beberapa kategori sesuai kebutuhan calon pembeli, mulai dari Rp 100.000 untuk konten asusila pemeran dewasa dan Rp 300.000 untuk konten asusila anak di bawah umur.
“Pelaku menjalankan aktivitas ini sejak tahun 2023, mendapatkan omzet dari penjualan konten video porno ini sebanyak Rp 12 juta per bulan. Dia tidak punya pekerjaan lain, hanya mencari dan mendownload konten video asusila serta menyebarkannya,” jelasnya. (*)
Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim
Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Bongkar Sindikat Prostitusi Online, Sediakan 1.962 Perempuan dan 19 Anak"
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.