Berita Kaltim Terkini
Pj Gubernur Kaltim Sentil 4 Bupati, Akmal Malik Pertanyakan Penanganan Lahan Kritis Bekas Tambang
Pj Gubernur Kaltim sentil 4 bupati. Akmal Malik pertanyakan penanganan lahan kritis bekas tambang batu bara
Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNKALTIM.CO - Pj Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Akmal Malik menyoroti lahan kritis bekas tambang batu bara di acara Rakornas Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemparda) seluruh Indonesia, di Berau, Kaltim, Kamis (25/7/2024).
Bahkan Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik juga menyebut 4 Bupati di Kalimantan Timur yang wilayahnya banyak tambang batu bara.
Empat bupati yang terang-terangan disebut Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik tersebut adalah Bupati Berau, Bupati Kutai Timur (Kutim), Bupati Kutai Barat (Kubar) dan Bupati Penajam Paser Utara (PPU).
Di acara Bapemparda tersebut, Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik menyinggung data dari Jaringan Advokasi Tambang yang menyebut ada 174 titik lahan kritis bekas tambang di Provinsi Kalimantan Timur.
Baca juga: Tambang Ilegal Kepung Sekolah Orangutan di Labanan Berau
Baca juga: 70 Hektare Lahan Eks Tambang di Kukar Kaltim jadi Ladang Jagung
Baca juga: Dinas ESDM Kaltiim Imbau Warga Lapor Polisi atas Dugaan Tambang Ilegal di Desa Intu Lingau Kubar
"Kemarin saya ketemu dengan jaringan advokasi tambang dia mengatakan ada kurang lebih 174 titik lokasi eks tambang batu bara yang menjadi lahan kritis," ucapnya.
Salah satu lokasi di Kaltim yang memiliki areal bekas tambang adalah Kabupaten Berau.
Terkait hal itu, ia pun menanyakan hal itu kepada Bupati Berau Sri Juniarsih.
Utamanya terkait penanganan eks tambang batu bara, apakah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau membuat regulasi soal penanganan lahan kritis.
Selain Bupati Berau, Akmal Malik juga menyinggung kepala daerah di Kaltim lainnya yang di wilayahnya juga ada wilayah bekas tambang.
"Ada tidak Bupati Berau, Bupati Penajam Paser Utara, Bupati Kutai Barat, Kutai Timur yang notabene banyak tambangnya," tuturnya kepada TribunKaltim.co, Kamis (25/7/2024).
"Kalau tambang legal masih aman. Yang bahaya ini ilegal bagaimana regulasi untuk mengatasi hal-hal seperti itu " tambahnya.
Namun Akmal menilai ada dua cara solusi ampuh agar penanganan lahan kritis eks tambang batu bara bisa teratasi, yakni dengan pemberian reward dan punisment.

Dengan berbasis Perda, yang menjadi payung hukumnya.
Kemudian bisa dilakukan cara tindakan preventif, Akmal menjabarkan seperti memberikan insentif agar pemerintah daerah setempat bisa menjual hutan karbon.
Baca juga: Pengamat Hukum Kritik Pemerintah Terkait Tambang Ilegal Gerus Situs Adat di Kutai Barat, Kaltim
Ia mengatakan penjualan karbon pertama kali dibuat peraturannya di Kalimantar Timur, yakni peraturan Gubernur tentang Nilai Ekonomi Karbon.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.