Berita Nasional Terkini
Muhammadiyah Akhirnya Terima Izin Tambang Ormas Keagamaan, Janji Perhatikan Masyarakat Sekitar
Muhammadiyah akhirnya menyusul Nahdatul Ulama (NU) menerima kebijakan izin pertambangan untuk organisasi kemasyarakatan keagamaan.
Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menandatangani PP Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara pada 30 Mei 2024 lalu.
Baca juga: Blak-blakan Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik Sindir 4 Bupati di Kaltim Soal Lahan Kritis Eks Tambang
Regulasi tersebut megnatur bahwa pemerintah dapat memberikan izin kepada ormas keagamaan untuk mengelola pertambangan.
Aturan itu tertuang pada Pasal 83A yang membahas WIUPK secara prioritas.
Akan tetapi, dalam PP 25/2024 belum diatur soal teknis pelaksanaan izin tambang untuk ormas keagamaan. (*)
Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim
Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PP Muhammadiyah Putuskan Terima Izin Tambang Ormas Keagamaan"
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.