Berita Nasional Terkini
Muhammadiyah Akhirnya Terima Izin Tambang Ormas Keagamaan, Janji Perhatikan Masyarakat Sekitar
Muhammadiyah akhirnya menyusul Nahdatul Ulama (NU) menerima kebijakan izin pertambangan untuk organisasi kemasyarakatan keagamaan.
"Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan," bunyi pasal tersebut.
Baca juga: Trending Pray for Gorontalo, 6 Kecamatan Terendam Banjir hingga Tambang Emas Suwawa Longsor
Organisasi masyarakat atau ormas adalah organisasi kemasyarakatan keagamaan yang salah satu organnya menjalankan kegiatan ekonomi serta bertujuan pemberdayaan ekonomi anggota dan kesejahteraan masyarakat atau umat.
Jokowi Teken Perpres Ormas Keagamaan Kelola Tambang
Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 70 Tahun 2023 Tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi.
Dilansir dari lembaran salinan Perpres Nomor 76 Tahun 2024 yang telah diunggah secara resmi di laman Sekretariat Negara, Selasa (23/7/2024), aturan tersebut disahkan pada 22 Juli 2024.
Baca juga: 70 Hektare Lahan Eks Tambang di Marangkayu Kukar Disulap Jadi Ladang Jagung
Perpres Nomor 76 Tahun 2024 memuat aturan soal teknis pelaksanaan izin tambang untuk organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.
Pada pasal 5A ayat 1, dijelaskan bahwa wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) yang berasal dari wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan.
Kemudian, disebutkan bahwa ormas keagamaan yang dimaksud harus memenuhi kriteria dan memiliki organ yang menjalankan kegiatan ekonomi serta bertujuan pemberdayaan ekonomi anggota dan kesejahteraan masyarakat/umat.
Adapun penawaran WIUPK berlaku dalam jangka waktu lima tahun sejak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara berlaku.
Baca juga: Indonesia Coal Summit 2024 Digelar di Samarinda oleh Majalah Tambang dan PERHAPI Kaltim
Selain itu, perpres mengatur bahwa wewenang penetapan, penawaran, dan pemberian WIUPK ada di tangan Menteri Investasi sebagai ketua Satuan Tugas.
Ketua Satuan Tugas akan melakukan penetapan, penawaran, dan pemberian WIUPK kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan.
Badan usaha milik ormas keagamaan bisa mengajukan permohonan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Setelah ada pengajuan permohonan IUPK, Menteri Investasi dapat menerbitkan IUPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Trending Pray for Gorontalo, 6 Kecamatan Terendam Banjir hingga Tambang Emas Suwawa Longsor
IUPK dan/atau kepemilikan saham ormas keagamaan pada badan usaha itu tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
Selain itu, perpres juga mengatur bahwa kepemilikan saham ormas keagamaan dalam badan usaha sebagaimana dimaksud harus mayoritas dan menjadi pengendali.
Badan usaha ormas keagamaan juga dilarang untuk bekerja sama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan/atau aflliasinya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.