Berita Kaltim Terkini
Pj Gubernur Kaltim Sentil 4 Bupati, Akmal Malik Pertanyakan Penanganan Lahan Kritis Bekas Tambang
Pj Gubernur Kaltim sentil 4 bupati. Akmal Malik pertanyakan penanganan lahan kritis bekas tambang batu bara
Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Amalia Husnul A
Ia mengatakan bahwa penjualan karbon pertama kali dibuat peraturannya di Kalimantar Timur, yakni Peraturan Gubernur tentang Nilai Ekonomi Karbon.
"Saya baru membuat dalam peraturan gubernur itu dengan rasa takut yang luar biasa dari Dinas Lingkungan Hidup dan PTSP-nya ketakutan. Saya yakinkan ke Karo Hukum kalau ada permasalahan, saya tanggung jawab," tuturnya.
Untuk mengatasi penataan lahan kritis secara ideal, lanjutnya, bisa dilakukan dengan cara mendorong private sektor agar melakukan bisnis pada bidang konservasi.
"Kita mudah mengeluarkan izin yang merusak alam, tetapi sulit sekali membuat regulasi yang melindungi alam.
Makanya keluarnya inpres, saya yang pertama lakukan di Kaltim, ini harus dicontoh oleh kepala daerah," katanya.
Baca juga: Tambang Ilegal Serobot Hutan Lindung dan Situs Adat di Kaltim, Pengamat: Tindak Sampai Akar-akarnya
Dugaan Aktivitas Tambang Ilegal
Sebelumnya, aktivitas pertambangan diduga ilegal yang dikatakan warga telah menggerus hutan lindung dan situs adat itu belum diketahui oleh Inspektorat Tambang Daerah Kaltim maupun Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim.
"Saya sendiri baru dengar informasi (dugaan illegal mining di Desa Intu Lingau) tersebut," kata Kepala Bidang (Kabid) Mineral dan Batu Bara (Minerba) Dinas ESDM Kaltim, Achmad Prannata kepada TribunKaltim.co, Kamis (4/7/2024).
Dalam ingatannya, selain menjadi perkebunan durian, Desa Intu Lingau memiliki keindahan alam yang menakjubkan.
Dirinya pun menyayangkan apabila benar ada aktivitas pertambangan diduga tak berizin yang menyerobot perkebunan warga setempat.
"Di sana setahu saya ada 400 lebih rumah warga. Ada air terjun dan durian yang selama ini kita sebut durian Melak, sebenarnya dari sana (Desa Intu Lingau)," ingatnya.
Terkait dugaan illegal mining yang dikatakan sudah lama beroperasi tersebut dikatakannya sampai saat ini ESDM Kaltim belum menerima aduan apapun dari masyarakat.
Kendati demikian, ia mengatakan apabila benar ada aktivitas pertambangan yang merugikan warga setempat, dapat dilaporkan kepada pihak berwajib.
"Tapi kalau benar adanya aktivitas itu (tambang illegal) sebagai tindak lanjut kami akan menyurati penegak hukum di area tersebut," tegasnya.
Baca juga: Finalisasi Reklamasi Pasca-tambang di IKN Nusantara Kaltim, Konsultasikan ke Pemegang IUP
Pihaknya mengatakan perlu melakukan peninjauan bersama instansi terkait guna memastikan informasi tersebut.
"Perlu kolaborasi. Termasuk perlu dipastikan dulu titik koordinatnya. Benarkah di hutan lindung, di luar konsesi dan lain sebagainya," ucapnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.