Berita Bontang Terkini

Balita Usia 2 Bulan di Bontang yang Dianiaya Ayah Kandung harus Dirujuk ke Samarinda, Motif Pelaku

Balita usia 2 bulan di Bontang yang dianiaya ayah kandung harus dirujuk ke Samarinda. Motif pelaku diungkap polisi

|
Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Amalia Husnul A
Freepik designed storyset
BALITA BONTANG DIANIAYA - Ilustrasi. Balita usia 2 bulan di Bontang yang dianiaya ayah kandung harus dirujuk ke Samarinda. Motif pelaku diungkap polisi 

TRIBUNKALTIM.CO - Balita usia 2 bulan di Bontang yang dianiaya AA, ayah kandungnya, harus dirujuk RSUD AW Sjahranie, Samarinda, Kalimantan Timur. 

Pemerintah Kota Bontang memberikan pendampingan untuk balita usia 2 tahun yang dianiaya ayah kandungnya AA, warga jalan Baronang, RT 12, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan. 

Biaya pengobatan, dan penanganan psikologi untuk ibunya juga akan ditanggung.

Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Bontang Sukmawati mengatakan kasus penganiayaan yang menimpa balita di Kelurahan Tanjung Laut Indah ini sudah dalam pendampingan pihaknya.

Baca juga: Seorang Ayah di Tanjung Laut Indah Bontang Tega Aniaya Anak Kandungnya yang Masih Berusia 2 Bulan

Baca juga: Polisi Ungkap Motif Penganiayaan Balita di Bontang, Ternyata Kesal Dikucilkan Keluarga Istri

Baca juga: Balita Korban Penganiayaan di Bontang Didampingi PPA, Biaya Pengobatan Ditangung

Saat ini korban mendapat perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) AWS Samarinda, untuk menindaklanjuti luka trauma pada bagian kepala balita yang belum genap berusia 2 bulan ini.

"Kami sudah mendampingi korban dan ibunya.

Saat korban dirujuk ke AWS Samarinda setelah sempat dirawat di RSUD Bontang," kata Sukmawati kepada Tribunkaltim.co, Senin (29/7/2024).

Dijelaskan Sukmawati, pendampingan yang dilakukan bersifat menyeluruh.

ILUSTRASI - Balita yang menjadi korban penganiayaan oleh ayah kandungnya sendiri, mendapat pendampingan Pemerintah Kota Bontang.TRIBUNKALTIM.CO/HO
BALITA BONTANG DIANIAYA - Ilustrasi. Balita usia 2 bulan di Bontang, Kalimantan Timur jadi korban penganiayaan ayah kandungnya.  (TRIBUNKALTIM.CO/HO)

Baik untuk biaya pengobatan, pemulihan dan perawatan psikis kepada ibunya.

Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Bontang Sukmawati mengatakan kasus penganiayaan yang menimpa balita di Kelurahan Tanjung Laut Indah ini sudah dalam pendampingan pihaknya.

Saat ini korban mendapat perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) AWS Samarinda, untuk menindaklanjuti luka trauma pada bagian kepala balita yang belum genap berusia 2 bulan ini.

"Pemerintah akan menanggung biaya pengobatannya, karena ini tidak tercover BPJS, ini yang saat ini kami bahas," ungkapnya.

Baca juga: Polres Bontang Tilang & Penarikan Barcode BBM Sopir Truk Parkir di Pinggir Jalan Arief Rahman Hakim

Polisi Tetapkan Tersangka

Setelah ibu balita usia 2 bulan yang jadi korban penganiayaan ayah kandungnya, polisi langsung mengamankan AA. 

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto mengatakan, berdasarkan keterangan ibu korban kasus penganiayaan itu terjadi berulang kali.

Puncaknya pada 22 Juli. Saat itu, ibu korban keluar membeli makanan sekitar pukul 9 malam.

Namun betapa terkejutnya dia saat kembali ke rumah, ia melihat anaknya menangis dengan benjolan besar di bagian kepala sebelah kanan.

"Dari keterangan ibunya, penganiayaan terhadap korban terjadi tiga kali, pertama di awal Juli, tepatnya tanggal 6, kemudian terulang pada tanggal 20 dan 22 Juli," kata Hari kepada Tribunkaltim.co, Senin (29/7/2024).

Menurut Hari setelah dilakukan introgasi terhadap AA, ia baru mengakui perbuatannya.

Kini dia ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 ttg Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp 100 juta," terangnya.

Baca juga: Tekankan UMKM Center Bontang Milik Bersama, Walikota Basri Rase: Produk Lokal sebagai Kebanggaan

Motif Pelaku Aniaya Anak

Kasat Reskrim Polres Bontang Iptu Hari Supranoto beberkan motif ayah kandung yang tega menganiaya balitanya yang belum genap berusia 2 bulan.

Menurut Hari, tersangka ia merasa tidak dihargai oleh keluarga istrinya.

Karena masalah itu, tersangka berinisial AA melampiaskan dengan memukul anaknya, dibagian kepala sebelah kanan.

"Dia kesal sama isterinya.

Karena sering dikucilkan sama keluarganya juga," ucap Iptu Hari kepada Tribunkaltim.co, Senin (29/7/2024).

Baca juga: Kabar Ida Dayak akan Lakukan Pengobatan di Bontang Dipastikan Hoax, Polisi Telusuri Pelaku Penyebar

(TribunKaltim.co/Muhammad Ridwan)

Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim

Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved