Berita Penajam Terkini
Daftar Alasan yang disebut Belasan ASN PPU yang Ajukan Izin Cerai, Selingkuh hingga Hubungan Gantung
Daftar alasan yang disebut belasan ASN di PPU untuk mengajukan izin cerai. Dari selingkuh hingga hubungan gantung.
Penulis: Nita Rahayu | Editor: Amalia Husnul A
Hal itu sebagai upaya terkahir untuk mendamaikan pasangan tersebut.
Izin Bupati menjadi penting untuk pengajuan proses perceraian, sebelum diproses diranah Pengadilan Agama (PA).
Ahmad Usman mengakui bahwa dari belasan yang mengajukan perceraian, setalah dimediasi berjenjang hingga bertemu dengan Pj Bupati, ada yang mengurungkan niatnya untuk bercerai.
Memang diakui selain sesuai dengan prosedur, hal itu juga salah satu, agar menekan angka perceraian di kalangan ASN.
"Ada yang tidak jadi bercerai setelah mereka bertemu dengan Pj Bupati, itu memang salah satu cara beliau juga untuk menekan angka itu," katanya.
Pj Bupati tak Akan Sembarangan Beri Izin Cerai
Sebelumnya, Pj Bupati PPU Makmur Marbun dilaporkan salah satu ASN ke Ombudsman, karena izin perceraiannya tak kunjung dikeluarkan.
Kepada Ombudsman, Pj Bupati mengklarifikasi bahwa ia hanya ingin bertemu dengan ASN tersebut, dengan membawa serta suaminya.

Ingin tidak ingin memberikan izin begitu saja, sebelum mengetahui siapa yang mengajukan, dan alasan pengajuannya.
Alasannya untuk tidak terburu-buru memberikan izin, lantaran menurutnya persoalan rumah tangga tidak melulu harus diselesaikan dengan perceraian.
Ia juga ingin mendengar langsung alasan kedua pasangan ingin bercerai, dan bermaksud memberikan pertimbangan kepada keduanya agar lebih baik lagi.
Sebab, dampak perceraian kata dia bukan hanya pada pasangan itu sendiri.
Tetapi juga pada masa depan anak-anak dan keluarga mereka.
“Ini prinsip saya, karena kalau memberikan persetujuan begitu saja saya merasa berdosa,” jelasnya.
Belum Ada yang Disetujui
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) PPU Ahmad Usman mengatakan bahwa, permohonan izin yang disampaikan kepada bupati, belum ada yang disetujui.
Sebab, kepala daerah memiliki kebijakan tersendiri, yang menegaskan bahwa tidak mengabulkan permohonan tersebut, apabila pemohon bersama pasangannya, tidak menemui Pj Bupati terlebih dahulu.
Layangan hingga Laser Jadi Ancaman, Kemenhub Sosialisasi Keselamatan Penerbangan di PPU |
![]() |
---|
Arus Lalu Lintas di Jalan Raya Sepaku PPU Dipadati Truk Proyek IKN, Pengendara Diimbau Berhati-hati |
![]() |
---|
Pemkab PPU Gelar Rapat Perdana, Bahas Persiapan Tuan Rumah Festival Harmoni Budaya Nusantara 2024 |
![]() |
---|
Pemkab PPU Hibahkan Tanah untuk Rumah Dinas Hakim kepada Pengadilan Negeri Penajam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.