Berita Penajam Terkini
Daftar Alasan yang disebut Belasan ASN PPU yang Ajukan Izin Cerai, Selingkuh hingga Hubungan Gantung
Daftar alasan yang disebut belasan ASN di PPU untuk mengajukan izin cerai. Dari selingkuh hingga hubungan gantung.
Penulis: Nita Rahayu | Editor: Amalia Husnul A
Permintaan untuk bertemu pimpinan daerah juga kata Ahmad Usman disampaikan melalui surat resmi, kepada pemohon.
“Pj Bupati itu punya prinsip bahwa siapapun yang menggugat harus bisa menghadirkan pasangannya.
Kalau istri menggugat suaminya harus datang dan sebaliknya,” ungkapnya pada Kamis (18/7/2024).
Angka Perceraian Naik
Sementara itu dari berita sebelumya yang di TribunKaltim.co yang berjudul Angka Perceraian di Penajam Paser Utara Naik Setiap Tahunnya.
Salah satu penyebab yang mendominasi adalah karena persoalan ekonomi. Yang menggugat juga rata-rata adalah pihak istri, atau cerai gugat.
Untuk diketahui, cerai gugat adalah permohonan perceraian yang dilakukan pihak istri. Sedangkan cerai talak adalah permohonan yang dilakukan oleh pihak suami.
Pemohon perceraian di PPU bukanlah didominasi oleh pasangan muda, tetapi dari kalangan usia dewasa atau 30 tahun keatas, dengan rentan waktu pernikahan yang terbilang cukup lama.
Pada 2022 lalu angka permohonan perceraian di PPU tercatat sebanyak 439 perkara, naik dari 2021 lalu yang jumlahnya sebanyak 425 perkara.
Sedangkan pada 2023 lalu, dalam laman Pengadilan Agama (PA) Penajam tercatat jumlah gugatan cerai yang diajukan yakni sebanyak 428 perkara.
(TribunKaltim.co/Nita Rahayu)
Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim
Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim
Layangan hingga Laser Jadi Ancaman, Kemenhub Sosialisasi Keselamatan Penerbangan di PPU |
![]() |
---|
Arus Lalu Lintas di Jalan Raya Sepaku PPU Dipadati Truk Proyek IKN, Pengendara Diimbau Berhati-hati |
![]() |
---|
Pemkab PPU Gelar Rapat Perdana, Bahas Persiapan Tuan Rumah Festival Harmoni Budaya Nusantara 2024 |
![]() |
---|
Pemkab PPU Hibahkan Tanah untuk Rumah Dinas Hakim kepada Pengadilan Negeri Penajam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.