Berita Penajam Terkini
Daftar Alasan yang disebut Belasan ASN PPU yang Ajukan Izin Cerai, Selingkuh hingga Hubungan Gantung
Daftar alasan yang disebut belasan ASN di PPU untuk mengajukan izin cerai. Dari selingkuh hingga hubungan gantung.
Penulis: Nita Rahayu | Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNKALTIM.CO - Berikut daftar alasan yang disebut belasan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Penajam Paser Utara (PPU) untuk mengajukan izin cerai.
Pengajuan izin cerai ini diajukan belasan ASN di PPU dengan sejumlah alasan, mulai dari selingkuh hingga hubungan gantung.
Berdasarkan data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). tidak ada alasan ekonomi yang menjadi dasar belasan ASN di PPU ajukan cerai.
Diketahui ASN harus mengajukan izin cerai melalui BKPSDM PPU.
Baca juga: Banyak ASN di Penajam Paser Utara Ingin Cerai, Pj Bupati Makmur Marbun: Suruh Menghadap Saya
Baca juga: Ini Syarat ASN yang Ingin Ajukan Cerai, Pj Bupati PPU: Suruh Temui Saya
Baca juga: Terjawab Sudah Kenapa Pj Bupati PPU Ogah Langsung Teken Izin Cerai ASN, Singgung Dosa dan Nasib Anak
Setidaknya ada lebih dari 10 ASN yang mengajukan izin cerai sejak akhir 2023 hingga pertengahan 2024 ini.
Izin perceraian yang dilayangkan tersebut, rata-rata berasal dari pihak istri.
Kepala BKPSDM PPU Ahmad Usman mengatakan bahwa, penyebab mereka mengajukan izin juga beragam.
Mulai dari ketidakcocokkan antar suami istri, hubungan sudah tak harmonis, adanya pihak ketiga atau perselingkuhan, hubungan tidak jelas atau gantung, serta salah satunya ada yang tidak konsisten mendatangi keluarganya, karena tempat kerja yang berada di luar PPU.
"Kalau masalah ekonomi tidak karena kan PNS, rata-rata masalah hati, dominan yang mengajukan dari pihak istri," ungkapnya Senin (29/7/2024).

Tidak Semuanya Dikabulkan
Ia juga menjelaskan bahwa, dari pengajuan tersebut tidak semuanya dikabulkan.
Sebab, proses pengajuan perceraian untuk kalangan ASN, tidak mudah.
Terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan dari kepala instansi tempatnya bekerja, kemudian melalui prosedur di BKPSDM, dan utamanya harus mendapatkan izin dari Bupati.
"Selesai di tingkat dinas, kita akan panggil orangnya, kita wawancarai, penyebabnya apa, kalau tidak menemui jalan keluar kita sampaikan kepada Bupati," sambungnya.
Setelah diajukan ke Bupati pun, alasan perceraian juga harus disertai dengan bukti.
Sebisa mungkin pihak yang terlibat dalam perceraian, mulai dari istri, suami, hingga anak, diminta untuk hadir.
Layangan hingga Laser Jadi Ancaman, Kemenhub Sosialisasi Keselamatan Penerbangan di PPU |
![]() |
---|
Arus Lalu Lintas di Jalan Raya Sepaku PPU Dipadati Truk Proyek IKN, Pengendara Diimbau Berhati-hati |
![]() |
---|
Pemkab PPU Gelar Rapat Perdana, Bahas Persiapan Tuan Rumah Festival Harmoni Budaya Nusantara 2024 |
![]() |
---|
Pemkab PPU Hibahkan Tanah untuk Rumah Dinas Hakim kepada Pengadilan Negeri Penajam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.