Berita Nasional Terkini

PDIP Gigit Jari, Dewas KPK Sebut Penggeledahan Rumah Pengacara Terkait Kasus Harun Masiku Sesuai SOP

PDIP gigit jari, Dewas KPK sebut penggeledahan rumah pengacara terkait kasus Harun Masiku sesuai SOP

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Wartakotalive.com/Tribunnews.com/Kompas.com/Irfan Kamil
Harun Masiku yang masih buronan KPK. Hingga saat ini, PDIP gigit jari, Dewas KPK sebut penggeledahan rumah pengacara terkait kasus Harun Masiku sesuai SOP 

Sementara, Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris belum merespons.

Sebelumnya, pada 9 Juli lalu Johannes dan timnya mendatangi Dewas KPK untuk melaporkan Rossa terkait penggeledahan di kediaman Donny.

Menurut Johannes, penyidik menyita sejumlah alat komunikasi kliennya.

Baca juga: Terjawab 5 Sosok yang Dicegah KPK Keluar Negeri Terkait Kasus Harun Masiku, Nasib Hasto Masih Aman?

“Diambil dari rumahnya, kediaman Pak Donny itu ada handphone, alat komunikasi handphone ada empat yang diambil, dua itu milik istrinya,” kata Johannes saat ditemui awak media di Dewas KPK, Jakarta, Selasa (9/7/2024).

Donny merupakan pengacara PDIP yang pernah bersaksi dalam perkara Harun Masiku.

Ia memberi kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat Pada 23 April 2020 silam.

Saat itu, Donny mengaku pernah mengutus kader PDIP Saeful Bahri ke Singapura untuk meminta Riezky Aprilia keluar dari partai banteng.

Riezky merupakan caleg PDI-P Dapil Sumatera Selatan yang mendapatkan suara terbanyak setelah Nazaruddin Kiemas.

Setelah Nazaruddin meninggal, seharusnya Riezky mendapat kursi DPR RI.

Baca juga: Tak Hanya Kasus Harun Masiku, KPK Juga Panggil Hasto Terkait Korupsi Jalur Kereta Api

Namun, kursi itu justru diberikan kepada Harun.

Sementara, Riezky tidak mau mengundurkan diri.

Harun merupakan mantan kader PDIP yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah ditetapkan sebagai tersangka suap.

Kasus suap Harun Masiku berawal saat tim KPK menggelar operasi tangkap tangan pada 8 Januari 2020.

Dari hasil operasi, tim KPK menangkap delapan orang dan menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Keempat tersangka adalah Wahyu Setiawan, eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, kader PDIP Saeful Bahri, dan Harun Masiku.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved