Berita Nasional Terkini

Singgung Kasus Kudatuli Tak Tuntas, Megawati Sebut Penegakan Hukum Indonesia Mirip Senam Poco Poco

Singgung kasus Kudatuli tak tuntas, Megawati sebut penegakan hukum Indonesia mirip senam poco poco

Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Heriani AM
Tangkap layar YouTube Kompas TV
Singgung kasus Kudatuli tak tuntas, Megawati sebut penegakan hukum Indonesia mirip senam poco poco 

TRIBUNKALTIM.CO - Penerapan hukum di Indonesia kembali mendapat kritik dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

Megawati bahkan menyebut hukum di Indonesia sekarang tak ubahnya seperti senam poco-poco.

Hal ini disampaikan Megawati ketika berpidato dalam kegiatan Musyawarah Kerja Nasional Partai Perindo 2024 di MNC Tower, Jakarta, Selasa (30/7/2024).

Sebelumnya, di acara PDIP, Megawati sempat mengungkapkan kekesalannya karena Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto diperiksa KPK terkait kasus Harun Masiku.

Kini, di acara Partai Perindo, Megawati berbicara mengenai pelaksanaan konsep menuju Indonesia ke depan.

Baca juga: Nasib Anies Belum Aman, Sahroni Ungkap Nasdem Bisa Tarik Dukungan, Cek Survei Pilkada Jakarta 2024

Dari era sebelum merdeka, merdeka, Orde Baru yang dipimpin Presiden ke-2 Soeharto, hingga reformasi.

Megawati pun bersyukur bisa terlibat dalam perjalanan membangun konsep Indonesia dari zaman ke zaman.

"Makanya kalau saya pikir, saya memang kok diberi berkah sama Allah masih terus bisa ikut," kata Megawati, dikutip dari Youtube Official iNews.

Selanjutnya, Megawati juga menyinggung peristiwa Kudatuli 27 Juli 1996 yang merupakan akronim dari kerusuhan dua puluh tujuh Juli.

Diketahui, peristiwa Kudatuli merupakan salah satu sejarah kelam dalam perjalanan politik di Indonesia.

Peristiwa ini terjadi di Kantor DPP Partai PDIP di Jalan Diponegoro Nomor 58, Menteng, Jakarta Pusat.

Peristiwa ini menewaskan 5 orang dan menyebabkan 149 orang luka-luka serta 23 orang dinyatakan hilang.

Baca juga: Bapanas Ungkap Potensi Program Makan Bergizi Gratis Prabowo-Gibran Pakai Susu dan Beras Impor

Megawati mempertanyakan penyelesaian hukum peristiwa tersebut yang hingga kini justru masih menjadi tabir.

Padahal, pengadilan sipil telah mendorong agar dilaksanakannya pengadilan koneksitas untuk menyelesaikan tragedi tersebut.

"Jadi bayangkan dari tahun berapa itu, sampai sekarang, ya seperti tidak dibuka-buka," ungkap Megawati.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved