Ibu Kota Negara
Pemerintah Siapkan Rp 90 Miliar untuk Ganti Rugi 2.086 Hektar Lahan IKN, Warga tetap Punya 2 Opsi
Pemerintah telah siapkan Rp 90 Miliar untuk ganti rugi 2.086 hektar lahan di IKN Kaltim. Warga masih tetap punya 2 opsi, ganti rugi atau relokasi
TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah telah menyiapkan dana ganti rugi sebesar Rp 90 Miliar untuk ganti rugi 2.086 hektar lahan warga yang terkena dampak pembangunan IKN Kaltim.
Proses ganti rugi lahan seluas 2.086 hektar milik warga yang terdampak pembangunan IKN Kaltim ini diketahui belum tuntas.
Meskipun Pemerintah telah menyiapkan dana ganti rugi untuk lahan seluas 2.086 hektar yang terdampak IKN Kaltim namun warga tetap mempunyai dua opsi, yakni relokasi atau ganti rugi.
Pernyataan ini disampaikan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Otorita IKN (OIKN) Basuki Hadimuljono, Jumat (2/8/2024).
Baca juga: Kena Dampak IKN, Nelayan Desa Jenebora PPU akan Direlokasi, Bank Tanah Siapkan Lahan 1.750 Hektare
Baca juga: Masuk Wilayah Delineasi IKN, Warga Pemaluan PPU Bingung dengan Status Lahan yang Ditinggali
Baca juga: Warga yang Lahannya Terdampak Pembangunan IKN Nusantara Dapat Ganti Untung, AHY: Bukan Ganti Rugi
"Kami sudah menyiapkan uangnya sekitar Rp 90 miliar untuk ganti rugi," terang Basuki.
Basuki menjelaskan, dirinya belum bisa merinci berapa jumlah penerima ganti rugi tersebut karena masih diproses di lapangan oleh Tim Terpadu (Timdu).
Akan tetapi, lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 Tentang Percepatan Pembangunan IKN yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu, masyarakat bisa memilih untuk menerima uang ganti rugi atau relokasi.
Relokasi ini bisa dilakukan dengan skema Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK) Plus.
"Tapi dengan keluarnya Perpres 75 ini, ada alternatif untuk dibayar, nanti kita musyawarah lagi," tambah Basuki seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.
Dilansir dari salinan Perpres 75/2024, penetapan nilai tanah di IKN dilakukan oleh Kepala Otorita IKN.
Tujuan penetapan nilai tanah adalah untuk pengelolaan tanah aset dalam penguasaan (ADP) Otorita IKN dan pelaksanaan investasi di IKN sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.
Adapun yang dimaksud dengan ADP adalah tanah di wilayah IKN yang tidak terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan.

Nilai tanah ADP yang ditetapkan oleh Kepala Otorita IKN berdasarkan Zona Penilaian Tanah mengacu pada perhitungan nilai tanah oleh penilai publik.
PDSK Plus
Kamis (13/6/2024) lalu ketika berkunjung ke Balikpapan, Kalimantan Timur, Plt Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Raja Juli Antoni mengatakan Pemerintah tengah mempersiapkan program Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakat (PDSK) Plus
Baca juga: Kemelut Lahan IKN Kaltim, Temuan BPK Areal Belum Bersertifikat, Jatam Bongkar Nasib Warga Terdampak
Raja Juli Antoni mengatakan, program PDSK plus ini diperuntukkan bagi warga yang masih menduduki lahan tersebut.
Menteri Basuki Sebut Sidang Kabinet Perdana di IKN Kaltim Digelar 12 Agustus, Prabowo Pastikan Hadir |
![]() |
---|
Jokowi Undang Megawati di Acara HUT RI di IKN, PDIP: Kemerdekaan Itu Perjuangan, Bukan Seremonial |
![]() |
---|
Penerapan Operasi Modifikasi Cuaca di IKN Berhasill, Mampu Kendalikan Curah Hujan yang Tinggi |
![]() |
---|
Di Balik Megahnya Kantor Presiden di IKN Kaltim, Warga Siang dan Malam Hirup Debu, Rindu Udara Segar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.