Berita Penajam Terkini
Masuk Wilayah Delineasi IKN, Warga Pemaluan PPU Bingung dengan Status Lahan yang Ditinggali
Masuk wilayah delineasi Ibu Kota Nusantara (IKN), warga Pemaluan PPU mengaku bingung dengan status lahan yang mereka tinggali.
Penulis: Nita Rahayu | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Warga di Kelurahan Pemaluan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), kembali mempertanyakan kejelasan tanah yang mereka tinggali.
Sebagai informasi, sebagian Kelurahan Pemaluan merupakan wilayah delineasi Ibu Kota Nusantara (IKN).
Dalam pertemuan dengan Otorita IKN, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Forkopimda PPU, warga beramai-ramai mengajukan pertanyaan.
"Kita harus bagaimana Pak di dalam ini? Kami mau membangun rumah kami, kami mau memperbaiki dapur kami, bahkan sekadar merenovasi teras kami saja kami takut dianggap melanggar hukum," tanya salah satu warga, Ibrahim, Kamis (1/8/2024).
Warga lainnya, Syahrul juga bertanya apa yang harus ia lakukan jika lahan yang ia tinggali tidak bisa memiliki sertifikat hak milik (SHM) karena adanya berbagai alasan.
Jika mereka mengurus pun hanya diberikan sertifikat hak pakai yang tentu saja jangka waktunya terbatas.
"Kenapa di Pemaluan tidak bisa balik nama dan harus ada izin pemanfaatan lahan? Dulu kami diberitahu bahwa di situ akan dibangun hotel dan lainnya, lalu kami harus seperti apa Pak?," tanya Syahrul.
Baca juga: Berita IKN Kaltim: Menteri PUPR Minta Maaf, Ungkap Kondisi Terkini Pembangunan Bandara Nusantara
Hal senada juga diungkapkan Alimudin, di mana ia juga mengaku bingung, karena harus berkutat dengan dengan mahalnya pembayaran bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) atas lahan yang ia tinggali.
"Mahal sekali Pak, saya tidak sanggup karena ada yang sudah mengurus dan itu mereka harus mengeluarkan Rp4 juta, bahkan ada yang sampai Rp14 juta," ucapnya.
Sehingga, menjadi hal yang wajar jika warga Pemaluan merasa waswas dengan proyek ambisius IKN.
Sebelumnya mereka juga sempat mendapatkan surat dari OIKN untuk membongkar bangunan mereka karena dianggap tidak sesuai dengan tata ruang IKN.
Meski OIKN sudah menarik kembali surat tersebut, namun tetap saja ada kekhawatiran dan ketakutan mereka untuk tergusur dari rumah mereka sendiri.
Deputi Bidang Sosial Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat Otorita IKN, Alimuddin mengatakan, memang ada dua proyek pekerjaan yang akan berjalan di kawasan Pemaluan.
Kedua proyek itu adalah jalan tol segmen 6A dan 6B serta bangunan pengendali banjir.
Baca juga: Megawati dan SBY Diundang Upacara HUT RI di IKN Kaltim, Istana: Kami Terbuka, Jika Hadir di Jakarta
Beberapa dari masyarakat yang berada di kawasan tersebut mendirikan bangunan di lahan dengan status aset dalam penguasaan (ADP).
Meski demikian, masyarakat tetap akan dibantu untuk legalitas lahannya serta diberikan pembayaran sesuai dengan yang ia miliki.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.