Ibu Kota Negara

Kemelut Lahan IKN Kaltim, Temuan BPK Areal Belum Bersertifikat, Jatam Bongkar Nasib Warga Terdampak

Kemelut lahan di IKN Nusantara Kaltim terus disorot. Update temuan BPK soal lahan yang bersertifikat hingga nasib warga terdampak dibongkar Jatam.

Editor: Amalia Husnul A
KOMPAS.com/Hilda B Alexander
IKN NUSANTARA DI KALTIM - Kawasan Istana Presiden yang mencakup Istana Presiden, Kantor Sekretariat Presiden, dan Lapangan Upacara di IKN Kaltim. Kemelut lahan di IKN Nusantara Kaltim terus disorot. Update temuan BPK soal lahan yang bersertifikat hingga nasib warga terdampak dibongkar Jatam. 

TRIBUNKALTIM.CO - Persoalan lahan di IKN Nusantara Kaltim menjadi salah satu kemelut dalam proyek pembangunan Ibu Kota Negara yang baru ini. 

Terbaru, BPK menemukan ada 5 area hasil pengadaan tanah di IKN Nusantara Kaltim yang ternyata belum bersertifikat.

Sementara itu, Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim membongkar nasib warga terdampak IKN yang sebenarnya,

Simak update terbaru IKN Nusantara di Kaltim yang harus menjadi perhatian publik. 

Baca juga: Disentil DPR, Bahlil Akui Belum Ada Investasi Asing di IKN Kaltim, BPK Soroti Penggunaan Dana APBN

Baca juga: Upacara HUT RI akan Digelar di 2 Lokasi, IKN Kaltim dan Jakarta, Dampak Mundurnya Kepala Otorita?

Baca juga: Andrinof Chaniago Kritik Luhut soal Kepala Otorita IKN Mundur, Masalah Tanah Tidak Bisa Main Paksa

Kesiapan lahan untuk pembangunan infrastruktur Ibu Kota Nusantara (IKN) dinilai BPK masih belum memadai.

Hal itu menjadi salah satu hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang tersaji di dalam dokumennya yang berjudul Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2023.

Pemeriksaan BPK ini meliputi pemeriksaan kinerja pembangunan IKN TA 2022 sampai dengan Triwulan III-2023 sebagai bagian pembangunan tahap I tahun 2022-2024 pada Kementerian PUPR dan instansi terkait lainnya.

Menurut BPK, persiapan lahan pembangunan infrastruktur IKN masih terkendala mekanisme pelepasan kawasan hutan.

Kemudian, terdapat 2.085,62 hektar dari 36.150 hektar tanah masih dalam penguasaan pihak lain karena belum diterbitkannya hak pengelolaan lahan (HPL).

Selain itu, proses sertifikasi atas 5 area hasil pengadaan tanah juga masih belum selesai.

Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Menteri PUPR untuk meningkatkan koordinasi antar pihak atau instansi terkait.

Terutama dalam hal sinkronisasi peraturan dan kebijakan pengadaan tanah bagi kepentingan umum, termasuk merumuskan solusi dan rencana aksi percepatan dalam proses pembebasan lahan.

Patok yang dipasang di sekitar IKN Nusantara. Berikut penjelasan Otorita IKN Nusantara soal status tanah milik masyarakat dan HGU hingga 95 tahun bagi pelaku usaha
NASIB WARGA TERDAMPAK IKN - Patok yang dipasang di sekitar IKN Nusantara. Kemelut lahan di IKN Nusantara Kaltim terus disorot. Update temuan BPK soal lahan yang bersertifikat hingga nasib warga terdampak dibongkap Jatam. (Kompas.com/Zakarias Demon Daton)

Pemerintah Bakal Terbitkan Perpres

Untuk menyelesaikan masalah pembebasan lahan 2.085,62 hektar, Plt Kepala Otorita IKN (OIKN) Basuki Hadimuljono mengatakan, dirinya bersama pejabat OIKN dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah melakukan diskusi terkait hal ini.

Baca juga: Penggagas IKN Soroti Mundurnya Kepala Otorita dan Basuki Jadi Plt, Berat, Target tidak Realistis

"Ternyata memang sudah diusulkan penyelesaiannya menurut Plt Wakil Kepala OIKN yakni Pak Raja Juli sebagai Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN itu harus dengan Peraturan Presiden (Perpres)," kata Basuki saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (6/6/2024).

Perpres yang dimaksud Basuki ialah terkait Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK) Plus.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved