Ibu Kota Negara
Pemerintah Siapkan Rp 90 Miliar untuk Ganti Rugi 2.086 Hektar Lahan IKN, Warga tetap Punya 2 Opsi
Pemerintah telah siapkan Rp 90 Miliar untuk ganti rugi 2.086 hektar lahan di IKN Kaltim. Warga masih tetap punya 2 opsi, ganti rugi atau relokasi
TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah telah menyiapkan dana ganti rugi sebesar Rp 90 Miliar untuk ganti rugi 2.086 hektar lahan warga yang terkena dampak pembangunan IKN Kaltim.
Proses ganti rugi lahan seluas 2.086 hektar milik warga yang terdampak pembangunan IKN Kaltim ini diketahui belum tuntas.
Meskipun Pemerintah telah menyiapkan dana ganti rugi untuk lahan seluas 2.086 hektar yang terdampak IKN Kaltim namun warga tetap mempunyai dua opsi, yakni relokasi atau ganti rugi.
Pernyataan ini disampaikan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Otorita IKN (OIKN) Basuki Hadimuljono, Jumat (2/8/2024).
Baca juga: Kena Dampak IKN, Nelayan Desa Jenebora PPU akan Direlokasi, Bank Tanah Siapkan Lahan 1.750 Hektare
Baca juga: Masuk Wilayah Delineasi IKN, Warga Pemaluan PPU Bingung dengan Status Lahan yang Ditinggali
Baca juga: Warga yang Lahannya Terdampak Pembangunan IKN Nusantara Dapat Ganti Untung, AHY: Bukan Ganti Rugi
"Kami sudah menyiapkan uangnya sekitar Rp 90 miliar untuk ganti rugi," terang Basuki.
Basuki menjelaskan, dirinya belum bisa merinci berapa jumlah penerima ganti rugi tersebut karena masih diproses di lapangan oleh Tim Terpadu (Timdu).
Akan tetapi, lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 Tentang Percepatan Pembangunan IKN yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu, masyarakat bisa memilih untuk menerima uang ganti rugi atau relokasi.
Relokasi ini bisa dilakukan dengan skema Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK) Plus.
"Tapi dengan keluarnya Perpres 75 ini, ada alternatif untuk dibayar, nanti kita musyawarah lagi," tambah Basuki seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.
Dilansir dari salinan Perpres 75/2024, penetapan nilai tanah di IKN dilakukan oleh Kepala Otorita IKN.
Tujuan penetapan nilai tanah adalah untuk pengelolaan tanah aset dalam penguasaan (ADP) Otorita IKN dan pelaksanaan investasi di IKN sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.
Adapun yang dimaksud dengan ADP adalah tanah di wilayah IKN yang tidak terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan.

Nilai tanah ADP yang ditetapkan oleh Kepala Otorita IKN berdasarkan Zona Penilaian Tanah mengacu pada perhitungan nilai tanah oleh penilai publik.
PDSK Plus
Kamis (13/6/2024) lalu ketika berkunjung ke Balikpapan, Kalimantan Timur, Plt Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Raja Juli Antoni mengatakan Pemerintah tengah mempersiapkan program Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakat (PDSK) Plus
Baca juga: Kemelut Lahan IKN Kaltim, Temuan BPK Areal Belum Bersertifikat, Jatam Bongkar Nasib Warga Terdampak
Raja Juli Antoni mengatakan, program PDSK plus ini diperuntukkan bagi warga yang masih menduduki lahan tersebut.
Dengan sistem ganti untung, yang bentuknya menyesuaikan dengan kondisi lahan.
"Karena jenisnya macam-macam. Ada kawasan hutan, ada itu bagian dari ADP (Aset dalam Penguasaan OIKN).
Masing-masing punya karakteristik sendiri, dan kita coba sesuaikan dengan sebaik-baiknya," ujarnya.
Untuk diketahui, sekitar 2.086 hektare lahan di IKN masih bermasalah.
Adapun 5 yang paling krusial merujuk pada lahan pembangun Masjid Negara, Tol Segmen 6A dan 6B, Bandara VVIP IKN, dan Pemukiman Pengendali Banjir Sungai Sepaku di wilayah deliniasi IKN.
"Kami sedang menyiapkan PDSK Plus. Kira-kira nanti ini adalah win-win solution.
Jadi pembangunan tetap berjalan, bisa dipercepat. Namun masyarakat juga tidak dirugikan," tandas Raja Juli.
Ia menambahkan, program PDSK Plus ini sedang proses menetapkan subjek dan objek oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur.
Baca juga: Sekitar 2 Ribu Hektar Lahan IKN Nusantara di Kaltim Masih Bermasalah, Respons Menteri ATR/BPN AHY
Kemudian setelah mendapatkan penetapan lokasi, semua tim terpadu yang terdiri dari pemerintah daerah, OIKN, ATR/BPN, PUPR, serta seluruh stakeholder mau pun pemangku kepentingan yang terlibat, akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
"InsyaAllah, sekali lagi, sesuai perintah Presiden, pembangunan bisa berjalan dengan cepat, tepat. Bersamaan juga menghargai masyarakat," katanya.
Pesan Jokowi
Sebelumnya, usai diumumkan sebagai Plt Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono menjelaskan mengenai persoalan pembebasan lahan 2.086 hektar.
"Tadi arahan Bapak Presiden tentang 2.086 hektare lahan itu sebenarnya sudah ada sudah pernah dilakukan sebelumnya di proyek lain dengan PDSK Plus, tetapi itu harus kita laksanakan segera (penanganan masalah lahan di IKN)," kata Basuki dalam konferensi pers di Istana Presiden, dikutip dari tayangan langsung Youtube Sekretariat Presiden, Senin (3/6/2024).
Adapun hasilnya nanti menyesuaikan keputusan masyarakat, bisa berupa ganti rugi lahan dan relokasi atau bahkan proyek IKN yang harus mengalah.
"Belum tentu (warga tidak digusur), tergantung nanti penyelesaiannya.
Belum tentu lho, kalau nanti PDSK mereka terima ya sudah tetap kita berikan kepada warga.
Baca juga: Soal Pembebasan Lahan IKN di Kaltim, Luhut: Kompensasi Adil, Kesepakatan Masyarakat dan Pemerintah
Tetapi kalau masih belum bisa ya IKN yang mengalihkan," beber Basuki seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.
Dirinya juga menyampaikan pesan Jokowi bahwa pembebasan lahan dilakukan dengan mengutamakan kepentingan masyarakat.
"Penyelesaian sosial itu tidak hanya diajak bicara, tetapi juga ada penyelesaian misalnya butuh rumah butuh jalan butuh sekolah, tetapi kepentingan warga diutamakan," lanjutnya.
Sebagai informasi, Basuki resmi menjabat sebagai Plt Kepala OIKN setelah keluarnya keputusan presiden tentang pemberhentian dengan hormat Bambang Susantono dari jabatan Kepala OIKN dan Donny Rahajoe dari Wakil Kepala OIKN.
Adapun posisi Plt Wakil Kepala OIKN saat ini diduduki oleh Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Raja Juli Antoni.
Basuki menjelaskan bahwa yang menjadi fokus kerja dirinya dan Raja Juli saat ini mempercepat pelaksanaan program yang telah dibuat OIKN sebelumnya.
Program tersebut mencakup pembebasan lahan dan investasi yang menjadi masalah utama di IKN.
"Jadi kami berdua akan segera memutuskan status tanah di OIKN ini apakah dijual, disewa, ataukah KPBU.
Kami ingin mempercepat itu sehingga para investor tidak ragu-ragu lagi untuk melakukan investasinya," tuntas Basuki.
Baca juga: Jokowi Buka Opsi Jual Lahan IKN Nusantara ke Investor, Saat Isu Penggusuran Rumah Warga Jadi Sorotan
(TribunKaltim.co/Ary Nindita/Kompas.com)
Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim
Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim
Menteri Basuki Sebut Sidang Kabinet Perdana di IKN Kaltim Digelar 12 Agustus, Prabowo Pastikan Hadir |
![]() |
---|
Jokowi Undang Megawati di Acara HUT RI di IKN, PDIP: Kemerdekaan Itu Perjuangan, Bukan Seremonial |
![]() |
---|
Penerapan Operasi Modifikasi Cuaca di IKN Berhasill, Mampu Kendalikan Curah Hujan yang Tinggi |
![]() |
---|
Di Balik Megahnya Kantor Presiden di IKN Kaltim, Warga Siang dan Malam Hirup Debu, Rindu Udara Segar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.