Berita Kaltim Terkini
Alasan PKB Kaltim Ikut Laporkan Lukman Edy atas Dugaan Pencemaran Nama Baik terhadap Cak Imin
Alasan DPW PKB Kaltim ikut melaporkan mantan Sekjen, Lukman Edy atas dugaan pencemaran namabaik terhadap Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.
Penulis: Zainul | Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN – Sejumlah Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) melaporkan mantan Sekretaris Jenderal PKB, Muhammad Lukman Edy ke polisi.
Termasuk DPW PKB Kaltim yang juga melaporkan Lukman Edy atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Muhaimin Iskandar alias Cak Imin ke Polda Kalimantan Timur.
Laporan terhadap mantan Sekjen PKB, Lukman Edy ini dibuat Ketua DPW PKB Kaltim, Syafruddin, dan didampingi oleh Sekretaris DPW PKB Kaltim, Slamet Ari Wibowo dan jajaran pengurus lainnya di Ditreskrimsus Polda Kaltim pada Rabu (7/8).
Mantan Sekjen PKB Lukman Edy dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.
Baca juga: PBNU vs PKB Kian Meruncing, Isu Cak Imin Kudeta Gus Dur Dibongkar Lagi, Hadirkan Gus Choi Jadi Saksi
Baca juga: Gus Ipul Sesalkan Ucapan Cak Imin Soal Gus Yahya, Bantah PBNU Gembosi PKB di Pemilu 2024
Baca juga: Konflik PKB vs PBNU Memanas, Cak Imin Tuding Gus Yahya dan Gus Ipul Gagal Mempolitisasi NU
Ia dituduh menyebarkan informasi bahwa Cak Imin tidak transparan dalam tata kelola keuangan partai, baik di fraksi, pemilu, maupun pilkada.
Syafruddin menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil untuk melindungi nama baik partai dan ketua umum dari tuduhan yang dianggapnya tidak berdasar dan merugikan.
"Kami terpaksa menempuh jalur hukum karena tindakan Lukman Edy sudah mencemarkan nama baik partai dan ketua umum," kata Syafruddin.
Alasan Buat Laporan
Ia menambahkan, laporan ini dilakukan secara serentak oleh seluruh DPW PKB di Indonesia sebagai bentuk solidaritas dan upaya untuk menghindari reaksi berlebihan dari para kader di daerah.
"Dan ini adalah dalam rangka menghindari sesuatu hal yang tidak diinginkan, misalnya ada kader kami, ada pengurus kami yang keberatan terhadap perilaku beliau mungkin ada tindakan main hakim sendiri, itu yang kami hindari.
Oleh karena itu kami menggunakan jalur hukum atau saluran hukum untuk menyelesaikan persoalan-persoalan ini," jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris DPW PKB Kaltim, Slamet Ari Wibowo, menambahkan bahwa tuduhan Lukman Edy tidak berdasar dan penuh fitnah, terutama mengenai tata kelola keuangan partai yang disebutnya tidak baik.

"Pernyataan beliau sangat merugikan kader PKB karena disebarkan di berbagai platform media, termasuk media besar," tambahnya.
Laporan ini menjadi langkah strategis untuk menjaga citra partai menjelang Pilkada dan Pemilu 2029.
Baca juga: PBNU Undang Eks Sekjen PKB, Dosa-Dosa Cak Imin Langsung Dibongkar, Mulai Keuangan Hingga Dewan Syuro
"Nama baik partai adalah modal utama, sehingga ketika diserang, dampaknya bisa luar biasa. Kami harus mengantisipasi hal ini dari sekarang," tambah Slamet.
Laporan DPW PKB tersebut juga dibenarkan oleh pihak Polda Kalimantan Timur melalui Bidhumas Polda.
Dikoordinasikan dengan Mabes Polri
Kami Humas Polda Kaltim, Kombes Yuliyanto melalui Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Kaltim, AKBP I Nyoman Wijaya mengatakan bahwa pihaknya telah menerima aduan dari DPW PKB Kaltim.
Selanjutnya kata dia, aduan tersebut akan dikoordinasikan dengan Mabes Polri yang menangani kasus tersebut.
"Kami jelaskan bahwa hasil koordinasi kami dengan Ditreskrimsus Subdit Siber bahwa tadi siang telah diterima pengaduan dari pengurus PKB Kaltim terkait dengan pencemaran nama baik permasalahan yang ada di pengurus PKB Pusat.
Jadi kita menerima pengaduan ini, kita dalami kita koordinasikan dengan Mabes yang menangani kasus tersebut, karena laporan ini sudah diterima di Bareskrim Mabes terkait dengan pengaduan pengurus daripada PKB pusat sehingga kita hanya menerima pengaduan," ungkapnya.
Sebelumnya, dikutip dari Tribunnews, Muhammad Lukman Edy, dalam pernyataannya mengaku siap menghadapi laporan tersebut.
Baca juga: Babak Baru Polemik PBNU vs PKB, Gus Yahya Sebut Organsasinya Direndahkan, Bagaimana Reaksi Cak Imin?
"Saya siap menghadapinya," katanya.
Lukman menilai bahwa permasalahan ini seharusnya bisa diselesaikan secara internal, dan menganggap bahwa kritik yang dilontarkannya adalah wajar dalam konteks partai politik.
"Ketua umum partai seharusnya tidak antikritik," tegasnya, sembari menantang PKB untuk berdiskusi secara terbuka di forum muktamar guna membahas kritik yang dilontarkannya.
Lukman Edy menolak untuk melaporkan balik PKB ke polisi, dan lebih memilih untuk menyelesaikan persoalan ini secara dialogis.
"Saya tantang Anda untuk berdebat di depan forum muktamar dan membiarkan wilayah dan cabang PKB menilai," pungkasnya.
Tensi antara DPW PKB Kaltim dan mantan Sekjen PKB ini menjadi sorotan publik, mengingat pentingnya peran partai dalam menjaga kestabilan politik menjelang agenda politik besar di tahun-tahun mendatang.
Seperti diberitakan Kompas.com, DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mendatangi Bareskrim Polri untuk melaporkan eks Sekjen PKB Lukman Edy terkait dugaan pencemaran nama baik.
Baca juga: Cak Imin Digoyang, PBNU Bentuk Pansus Tim 5 untuk Rebut kembali PKB, Dianggap Sudah Menyimpang
Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/262/VIII/2024/Bareskrim Polri tertanggal 5 Agustus 2024.
Ketua DPP PKB Cucun Ahmad Syamsurijal menjelaskan, laporan ini dilayangkan terkait pernyataan yang disampaikan Lukman Edy di Kantor PBNU beberapa waktu lalu.
"Kami DPP PKB bersama tim kuasa hukum, melaporkan Lukman Edy yang menyebarkan berita yang dikonsumsi oleh publik, yang itu membahayakan sebagai ujaran kebencian atau pencemaran nama baik," kata Cucun usai membuat laporan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (5/8/2024).
Cucun menduga Lukman Edy melanggar ketentuan pidana karena telah mencemarkan nama baik PKB dan pimpinan partai, Muhaimin Iskandar.
Beberapa pernyataan Lukman yang dinilai merugikan PKB antara lain terkait transparansi tata kelola keuangan di partai.
“Padahal Lukman Edy bukan bagian dari partai sehingga tidak mempunyai kapasitas ngomong tentang dinamika internal PKB,” kata dia.
Cucun menilai pernyataan Lukman Edy mengenai Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar merupakan bentuk ujaran kebencian dan pencemaran nama baik terhadap pimpinan maupun institusi partai.
Dia juga mempertanyakan alasan Lukman menyampaikan pernyataan tersebut di kantor PBNU, mengingat Lukman Edy tidak lagi memiliki jabatan di PKB.
Baca juga: PBNU Ingin Merebut PKB, Deretan Friksi Hubungan PBNU-PKB di Era Gus Yahya dan Cak Imin
(TribunKaltim.co/Zainul-Kompas.com)
Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim
Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.