Ibu Kota Negara
Lengkap, Susunan Pengurus Satgas Percepatan Investasi IKN Nusantara, Jokowi Kebut Masuknya Investor
Lengkap, susunan pengurus Satgas Percepatan Investasi IKN Nusantara, Jokowi kebut masuknya investor
TRIBUNKALTIM.CO - Investasi swasta di IKN Nusantara di Kalimantan Timur masih seret.
Hal ini terlihat dari belum adanya investor asing yang berinvestasi di IKN.
Terbaru, Presiden Jokowi membentuk Satgas Percepatan Investasi di IKN Nusantara.
Satgas ini dipimpin langsung Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Investasi di Ibu Kota Nusantara (IKN) pada 5 Agustus 2024.
Baca juga: Survei Terbaru Pilkada Jateng 2024, Peta Cagub Terkuat Berubah, PSI Tak Usung Kaesang di Jawa Tengah
Baca juga: Terbongkar Pihak-Pihak yang Diuntungkan dari Upacara 17 Agustus di IKN Nusantara, Dipimpin Jokowi
Dilansir salinan Keppres Nomor 25 Tahun 2024, Rabu (7/8/2024), Satgas Percepatan Investasi di IKN dibentuk dalam rangka percepatan persiapan, pembangunan, pemindahan, serta pengembangan Ibu Kota Nusantara.
Satgas berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden.
Susunan Satgas Percepatan Investasi di IKN
Ketua:
Menteri Investasi/ Kepala Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
Wakil Ketua:
1. Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional
2. Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara
Sekretaris:
1. Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara
2. Firdaus Dewilmar
Baca juga: Biaya Upacara HUT RI Tahun Ini Membengkak, Ini Penjelasan Mensesneg Pratikno
Menkeu Purbaya Pastikan APBN Era Prabowo Masih Mengucur Buat Pembangunan IKN Nusantara |
![]() |
---|
Fakultas Vokasi UNIBA dan Asosiasi Perguruan Tinggi K3 Indonesia Studi Lapangan ke IKN |
![]() |
---|
4 Sorotan terkait IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028, Pemerintah harus Jelaskan |
![]() |
---|
Beda Respons PDIP dan NasDem Soal Kebijakan Prabowo: IKN Jadi Ibu Kota Politik Tahun 2028 |
![]() |
---|
Istilah IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028 Disorot, Golkar sebut tak Ada di Undang-undang, Respons Puan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.