Berita Nasional Tekini

Tak Pandang Bulu! Mahfud MD Nilai KPK Harus Periksa Putri Jokowi dan Bobby Nasution di Kasus Nikel

Tak pandang bulu! Mahfud MD nilai KPK harus periksa putri Jokowi dan Bobby Nasution di kasus nikel

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Tribunnews.com/Fersianus Waku
Calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud MD mengucapkan selamat kepada pasangan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pilpres 2024. Tak pandang bulu! Mahfud MD nilai KPK harus periksa putri Jokowi dan Bobby Nasution di kasus nikel 

“Dulu saya minta diperiksa tuh oleh KPK, yang kasus Kotawaringin Barat.

Katanya, 'hakim MK mendapat sekian, Pak Mahfud sekian', ada di media.

Saya datang ke KPK, saya minta diperiksa katanya saya nerima uang dari sini lewat seorang kiai di Cirebon.

Katanya saya dibayar Rp 4 miliar. Kiai Cirebonnya siapa saya bilang begitu. Akhirnya hilang juga (rumor itu),” ujarnya.

“Saya datang ke Sutarman (Kabareskrim) waktu itu, ‘Pak ini saya minta diperiksa’.

Diperiksa sama dia. Saya datang bertiga dengan Pak Haryono, Ibu Maria minta diperiksa.

Saya dituduh korupsi tolong periksa saya, saya bilang.

Baca juga: Prabowo Beber Anggaran Bangun IKN Nusantara Kaltim di Kisaran 30 Miliar Dollar, Yakin APBN Mampu

Kalau betul ada indikasi dan cukup bukti tahan kami bertiga, gitu,” kata Mahfud lagi.

Oleh karena itu, Mahfud menyentil para pejabat yang tidak memiliki mental untuk diperiksa penegak hukum.

Menurut dia, tidak perlu takut apabila benar dan bersih.

“Sekarang tuh pejabat begitu dong, minta diperiksa.

Kenapa sih enggak usah rumit-rumit kalau memang bersih daripada gosipnya berkembang,” ujarnya.

sebelumnya, KPK membuka peluang untuk memanggil Wali Kota Medan Bobby Nasution dan Istrinya Kahiyang Ayu jika keterangan keduanya dianggap diperlukan.

“Apabila memang keterangan saksi yang dimaksud itu betul-betul dibutuhkan dalam rangka memperkuat keyakinan hakim untuk memutus perkaranya, tentunya dapat dilakukan pemanggilan sebagaimana tadi sudah ada yurisprudensinya ya,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto pada 6 Agustus 2024.

Baca juga: KPK Bocorkan Alasan Belum Bisa Endus Harun Masiku, Kronologi Ngototnya PDIP Upayakan Masiku ke DPR

Meski begitu, Tessa menegaskan bahwa dibutuhkan atau tidaknya keterangan Bobby dan Kahiyang dalam perkara tersebut, akan terlebih dahulu dipertimbangan jaksa penuntut umum.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved