Berita Nasional Tekini

Tak Pandang Bulu! Mahfud MD Nilai KPK Harus Periksa Putri Jokowi dan Bobby Nasution di Kasus Nikel

Tak pandang bulu! Mahfud MD nilai KPK harus periksa putri Jokowi dan Bobby Nasution di kasus nikel

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Tribunnews.com/Fersianus Waku
Calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud MD mengucapkan selamat kepada pasangan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pilpres 2024. Tak pandang bulu! Mahfud MD nilai KPK harus periksa putri Jokowi dan Bobby Nasution di kasus nikel 

Sebab, fakta-fakta di persidangan kasus korupsi dapat dijadikan dasar untuk melakukan pengembangan perkara, selama surat perintah penyidikan masih berjalan.

“Apabila memang ada keterangan yang tidak terkait langsung, keterangan tersebut dapat dibuat dalam bentuk laporan pengembangan penuntutan, untuk diserahkan kepada pimpinan dan diputuskan.

Kemudian dianalisis dalam hasil ekspose atau bila ada surat perintah penyidikan yang masih berjalan,” kata Tessa.

“Maka keterangan di persidangan tersebut dapat diberikan jaksa kepada penyidik yang saat ini sedang melakukan proses penyidikan.

Bila keterangan itu dibutuhkan untuk penguatan penyidikan yang sedang berlangsung,” ujarnya lagi.

Diketahui, nama putri Presiden Jokowi, Kahiyang Ayu dan suaminya Bobby Nasution disebut dalam sidang dengan terdakwa Abdul Ghani Kasuba di Pengadilan Negeri Ternate, pada 31 Juli 2024

Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara Suryanto Andili yang dihadirkan sebagai saksi, mengatakan bahwa Abdul Gani Kasuba menggunakan kode Blok Medan dalam memuluskan pengurusan izin tambang yang diduga dimiliki Bobby Nasution.

Menurut Suryanto, dalam rangka pengurusan perizinan usaha pertambangan milik Bobby yang kini masih menjabat Wali Kota Medan, Suryanto sempat diajak bertemu dengan salah satu pengusaha di Medan, Sumatera Utara.

Baca juga: Elektabilitas Andi Harun Terkuat di Pilkada Samarinda, Cek Hasil Survei Bakal Calon Wakil Walikota

Saat itu, Suryanto menggantikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Maluku Utara, Bambang Hermawan, yang tidak bisa datang.

Di dalam sidang, Abdul Gani mengatakan, istilah Blok Medan dipakai untuk pengurusan izin tambang di Halmahera untuk usaha milik Kahiyang Ayu.

Dia pun tidak membantah adanya pertemuan dengan salah satu pengusaha di Medan.

Sementara itu, Bobby Nasution menolak berkomentar terkait penyebutan namanya dan istrinya di sidang.

”Itu, kan, hasil sidang, ya. Saya rasa kalau dikomentari dalam seperti ini tidak etis. Silakan saja dalam persidangan (ada istilah itu), apa disebutkan saya ikut saja, di persidangan, ya,” ujarnya pada 3 Agustus 2024. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kahiyang dan Bobby Disebut dalam Sidang Korupsi, Mahfud: Seharusnya Dipanggil"

Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim

Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved