Berita Kukar Terkini

Diduga Lakukan Pelanggaran, Bapaslon Independen di Kukar Kirim Surat Sakit saat Dipanggil Bawaslu

Bawaslu Kukar telah menerima dan memproses dua laporan yang diduga terkait pelanggaran tindak pidana pemilihan dalam tahap verifikasi faktual

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Nur Pratama
TribunKaltim.co/Miftah Aulia Anggraini
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Bawaslu Kukar, Hardianda. 

Hardianda mengingatkan, apabila terlapor tidak memenuhi panggilan kedua, maka proses pengusutan dan penyampaian hasil penyelidikan akan dilanjutkan secara in absentia.

In absentia adalah pemeriksaan suatu perkara tanpa kehadiran pihak tergugat atau terdakwa (dalam perkara pidana).

Tentunya dalam fokus utama penyelidikan saat ini adalah membuktikan apakah benar terjadi peristiwa pidana pemalsuan daftar dukungan. 

Bawaslu Kukar menyatakan siap mengambil tindakan tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, jika ditemukan bukti-bukti yang cukup.

"Jika tidak datang lagi suka tidak suka kita akan lakukan pembahasan, karena hari ini adalah hari terakhir proses penananganan pelanggaran. Mengingat batas waktu penyelidikan di Sentra Gakkumdu sendiri adalah 3+2 hari," pungkas Koordinator Sentra Gakumdu Kukar itu.(*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved