Berita Kukar Terkini

Diduga Lakukan Pelanggaran, Bapaslon Independen di Kukar Kirim Surat Sakit saat Dipanggil Bawaslu

Bawaslu Kukar telah menerima dan memproses dua laporan yang diduga terkait pelanggaran tindak pidana pemilihan dalam tahap verifikasi faktual

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Nur Pratama
TribunKaltim.co/Miftah Aulia Anggraini
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Bawaslu Kukar, Hardianda. 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) perseorangan atau independen pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kutai Kartanegara (Kukar) 2024 diduga melakukan pelanggaran.

Diketahui, Bawaslu Kukar telah menerima dan memproses dua laporan yang diduga terkait pelanggaran tindak pidana pemilihan dalam tahap verifikasi faktual kedua bakal calon perseorangan untuk Pilkada Kukar 2024.

Laporan terkait dugaan pemalsuan daftar dukungan dari bapaslon perseorangan ini diterima pada tanggal 5 Agustus 2024, dari dua warga Kecamatan Sebulu.

Pelapor merasa dirugikan karena namanya tercantum dalam daftar dukungan tanpa sepengetahuan dan persetujuan mereka.

Baca juga: Dendi Suryadi jadi Harapan Baru Warga Kukar, Rela Tinggalkan Karir Milter Demi Kampung Halaman

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Bawaslu Kukar, Hardianda menuturkan Sentra Gakkumdu telah memanggil berbagai pihak terkait.

Di antaranya pelapor, terlapor yang terdiri dari Bapaslon perseorangan dan liaison officer (LO), saksi, serta penyelenggara untuk dimintai klarifikasi.

Pada pemanggilan pertama, Bapaslon perseorangan beserta dua LO dari paslon perseorangan telah memenuhi panggilan pertama, pada Kamis, 8 Agsutus 2024. 

Namun, Bapaslon perseorangan meminta izin kepada Bawaslu Kukar untuk memundurkan jadwal menjadi Sabtu, 10 Agustus 2024 malam karena alasan tertentu.

Pantauan TribunKaltim.co di Bawaslu Kukar, hingga malam pukul 21.00 Wita, Bapaslon perseorangan belum dapat hadir untuk memberikan klarifikasi tersebut.

Ternyata, pada panggilan kedua ini, mereka mengirimkan surat keterangan dokter melalui kuasa hukumnya yang menyatakan bahwa bapaslon perseorangan sedang sakit. 

Panggilan kepada bapaslon perseorangan tersebut kemudian diundur lagi menjadi hari ini pada Minggu, 11 Agustus 2024.

"Hari ini yang terjadwal adalah Ketua Tim Pemenangan bapaslon independen. Untuk bapaslon yang bersangkutan, kita akan kembali bersurat untuk pemeriksaan pukul 11.00 Wita," jelas Hardianda.

Jika paslon perseorangan tetap tidak hadir pada panggilan berikutnya, Bawaslu akan melanjutkan proses pemeriksaan berdasarkan keterangan dan bukti-bukti yang telah diperoleh dari pihak-pihak lain yang terkait.

Dugaan pemalsuan daftar dukungan ini merupakan pelanggaran serius yang dapat berimplikasi hukum. Pasal yang disangkakan dalam kasus ini adalah Pasal 185 Undang-Undang Pilkada yang mengatur tentang pemalsuan daftar dukungan. 

“Jika terbukti bersalah, paslon perseorangan dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan. Selain itu, pemalsuan daftar dukungan juga dapat berakibat pada pembatalan pencalonan,” jelas Hardianda.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved