Kabar Artis

Siapa Armor Toreador dan KDRT Berapa Tahun Penjara? Cek Profil, Pekerjaan Suami Cut Intan Nabila

Terjawab siapa Armor Toreador dan KDRT berapa tahun penjara, cek profil, pekerjaan suami Cut Intan Nabila.

Editor: Doan Pardede
Kolase Tribun Jakarta
PROFIL ARMOR TOREADOR - Terjawab siapa Armor Toreador dan KDRT berapa tahun penjara, cek profil, pekerjaan suami Cut Intan Nabila.  

TRIBUNKALTIM.CO - Terjawab siapa Armor Toreador dan KDRT berapa tahun penjara, cek profil, pekerjaan suami Cut Intan Nabila

Sederet hal mengejutkan bakal terungkap bila bicara siapa Armor Toreador, suami Cut Intan Nabila yang viral gara-gara melakukan KDRT

Armor Toreador Gustifante merupakan sarjana S-1 di Universitas Al Azhar Indonesia.

Pekerjaan pria tersebut cukup mentereng, yakni CEO dan Founder dari PT. BISNIS CUKUR NUSANTARA yang memiliki sekolah cukur di Bandung.

Baca juga: Viral Video Selebgram Cut Intan Nabila Dipukuli Suami, Armor Toreador Diduga Selingkuh Berkali-kali

Ia juga bekerja sebagai Asisten Eksekutif di Kampus Cipta Karya Intelektual (CKI CENTER) sejak 2021. 

Intan Nabila dan Armor Toreador Gustifante sudah menikah selama 5 tahun, dan keduanya dikaruniai 3 orang anak.

Armor Toreador Gustifante menganiaya Intan Nabila saat sang istri baru saja melahirkan di bulan Juli 2024 lalu.

Akun Instagram Armor, @armortororeador tampak digembok. 

Meski begitu, dalam profil Instagramnya, ia mencantumkan tulisan BPD HIPMI Jawa Barat.

Di mana diduga, ia merupakan anggota organisasi kumpulan pengusaha tersebut.

Diketahui, HIPMI sendiri merupakan organisasi para pengusaha muda (Himpunan Pengusaha Muda Indonesia). 

SOSOK Unggahan Cut Intan Nabila alami KDRT dari suami.
PROFIL ARMOR TOREADOR - Unggahan Cut Intan Nabila alami KDRT dari suami. Terjawab siapa Armor Toreador dan KDRT berapa tahun penjara, cek profil, pekerjaan suami Cut Intan Nabila.  (Instagram Cut Intan Nabila)

Cut Intan Nabila Dianiaya, Bayinya Ditendang

Seorang selebgram Bogor menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT ) oleh suaminya.

Video dugaan kekerasan itu diunggah oleh akun Instagram @cut.intannabila dengan jumlah followers sebanyak 358 ribu.

Dalam unggahan video tersebut, memperlihatkan rekaman CCTV etika korban dan suaminya sedang duduk di atas ranjang kamarnya.

Kemudian juga terdengar suara korban menangis di depan suaminya yang terus memegangi handphone di samping bayinya.

Tak lama kemudian mereka memperebutkan handphone tersebut sambil terlibat cekcok yang disusul dengan aksi kekerasan.

Terlihat korban mendapat pemukulan pada bagian punggung tubuhnya bertubi-tubi dari sang suami yang begitu emosi.

Tak cuma itu, pelaku juga terlihat menendang bayi mungil yang belum genap berusia 1 bulan.

Dalam keterangan unggahannya, korban menerangkan sudah berumah tangga selama lima tahun dan mengaku KDRT ini bukanlah yang pertama kali diterimanya dan mengaku memiliki puluhan bukti video lain.

"Banyak nama wanita yang mewarnai rumah tangga saya, beberapa bahkan teman saya. Sudah berkali-kali saya maafkan tapi tak terbuka hatinya, ternyata benar perselingkuhan dan KDRT tidak akan pernah berubah," cuitan unggahan @cut.intannabila.

Korban mengaku terus bertahan menghadapi ujian yang berat ini karena anak.

"Maafkan saya jika selama ini menutup diri, membuat beberapa konten menyinggung, saya seorang diri tidak pernah membuka aib rumah tangga saya, saya jaga martabatnya, hari ini saya sudah tidak bisa menahan semua sendiri," tambahnya, seperti dilansir TribunJakarta.com di artikel berjudul Profil Lengkap Armor Toreador Gustifante yang KDRT Selebgram Cut Intan Nabila, Pekerjaan Mentereng.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun korban berdomisili di wilayah Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor.

Pihak kepolisian pun sedang melakukan pengecekan terhadap kebenaran dari kasus ini.

"Iya benar di Desa Cikeas, anggota sedang ke sana," ujar Kapolsek Sukaraja, Kompol Birman Simanullang saat dikonfirmasi TribunnewsBogor.com, Selasa (13/8/2024).

Baca juga: Awal Tahun 2024, DP3A Kukar Catat Terjadi 30 Kasus KDRT dan Kekerasan Seksual pada Anak

KDRT Berapa Tahun Penjara? 

Kasus kekerasan dalam rumah tangga masih terus terjadi hingga saat ini. Tak hanya anak dan perempuan, kekerasan juga terkadang dialami oleh para laki-laki.

Beberapa faktor yang kerap menjadi penyebab KDRT di antaranya persoalan ekonomi, kehadiran orang ketiga, atau faktor sosial budaya.

Adanya anggapan bahwa kekerasan merupakan hal yang lumrah dalam rumah tangga merupakan faktor sosial budaya yang dapat menyebabkan persoalan KDRT sulit diatasi.

Perihal KDRT ini diatur salah satunya di dalam UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Dalam undang-undang ini, terdapat sejumlah larangan dan sanksi yang akan dikenakan terhadap pelaku KDRT.

Berikut penjelasannya seperti dilansir Kompas.com

Larangan dalam UU KDRT

Dalam UU Nomor 23 Tahun 2004, setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya dengan cara:

kekerasan fisik: perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat.

kekerasan psikis: perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, rasa tidak berdaya, hilangnya rasa percaya diri atau kemampuan untuk bertindak, atau penderitaan psikis berat pada seseorang.

kekerasan seksual: perbuatan yang berupa pemaksaan hubungan seksual terhadap orang yang menetap dalam rumah tangga, pemaksaan hubungan seksual dengan cara tidak wajar atau tidak disukai, pemaksaan hubungan seksual terhadap orang dalam rumah tangganya dengan orang lain untuk tujuan komersial atau tujuan tertentu.

penelantaran rumah tangga: perbuatan menelantarkan orang dalam rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku atau karena persetujuan/perjanjian, ia wajib memenuhi kebutuhan hidup orang tersebut. Penelantaran juga berlaku bagi orang yang menyebabkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi atau melarang untuk bekerja sehingga korban berada di bawah kendali orang tersebut.

Sanksi pidana dalam UU KDRT

UU Nomor 23 Tahun 2004 juga memuat sanksi pidana bagi pelaku KDRT. Ancaman hukuman bagi pelaku kekerasan fisik dalam rumah tangga meliputi:

pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 15 juta bagi setiap orang yang melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga;

pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau denda paling banyak Rp 30 juta jika kekerasan fisik tersebut menyebabkan korban jatuh sakit atau luka berat;

pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 45 juta jika kekerasan fisik tersebut menyebabkan korban meninggal;

Baca juga: Terjawab Siapa dr Qory yang Viral karena Jadi Korban KDRT Willy Sulistio, Ini Perjalanan Cintanya

pidana penjara paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 5 juta jika kekerasan fisik tersebut dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan atau kegiatan sehari-hari.

Ancaman hukuman bagi pelaku kekerasan psikis dalam rumah tangga meliputi:

pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp 9 juta bagi setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan psikis dalam rumah tangga;

pidana penjara paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 3 juta jika kekerasan psikis tersebut dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan atau kegiatan sehari-hari.

Ancaman hukuman bagi pelaku kekerasan seksual dalam rumah tangga meliputi:

pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 36 juta bagi setiap orang yang melakukan pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga;

pidana penjara selama empat tahun hingga 15 tahun atau denda sebanyak Rp 12 juta hingga Rp 300 juta bagi setiap orang yang memaksa orang dalam lingkup rumah tangganya melakukan hubungan seksual dengan orang lain untuk tujuan komersial atau tujuan tertentu;

pidana penjara selama lima tahun hingga 20 tahun atau denda mulai dari Rp 25 juta hingga Rp 500 juta jika kekerasan seksual tersebut menyebabkan korban menderita luka yang tidak dapat sembuh sama sekali, mengalami gangguan daya pikir atau kejiwaan sekurang-kurangnya selama sebulan atau satu tahun tidak berturut-turut, gugur atau matinya janin dalam kandungan, atau mengakibatkan tidak berfungsinya alat reproduksi.

Ancaman hukuman bagi pelaku penelantaran rumah tangga meliputi:

pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp 15 juta bagi setiap orang yang menelantarkan orang lain dalam rumah tangganya atau yang membatasi keluarganya untuk bekerja sehingga menimbulkan ketergantungan ekonomi.

Selain sanksi pidana, UU KDRT juga mencantumkan pidana tambahan yang dapat dijatuhkan oleh hakim kepada pelaku KDRT, yakni berupa:

pembatasan gerak pelaku baik yang bertujuan untuk menjauhkan pelaku dari korban dalam jarak dan waktu tertentu, maupun pembatasan hak-hak tertentu dari pelaku; dan penetapan pelaku mengikuti program konseling di bawah pengawasan lembaga tertentu.  

Referensi: UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga  

Itulah tadi ulasan siapa Armor Toreador dan KDRT berapa tahun penjara, cek profil, pekerjaan suami Cut Intan Nabila

Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim

Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved