Berita Pemkab Paser
APBD Perubahan Paser Rp5,4 Triliun, Bupati Fahmi Fadli Ingatkan OPD Disiplin Kelola Keuangan
Raperda perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Paser tahun 2024 telah resmi disetujui DPRD Paser
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Raperda perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Paser tahun 2024 telah resmi disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Paser.
Dalam persetujuan Raperda Perubahan APBD Paser tahun 2024 itu dihadiri langsung oleh Bupati Paser, Fahmi Fadli yang berlangsung di Gedung Baling Seloloi, Sekretariat DPRD Paser, Rabu (14/8/2024).
Bupati Paser, Fahmi Fadli menyampaikan penyusunan rancangan perubahan APBD Paser telah disesuaikan dengan arah kebijakan pokok pembangunan Kabupaten Paser.
"Kebijakan pokok itu merupakan prioritas dan tertuang dalam kebijakan umum perubahan APBD (KUPA) dan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) tahun anggaran 2024," terang Fahmi Fadli.
Baca juga: Banggar DPRD Paser Bahas KUA-PPAS Perubahan APBD 2024, Nilai Anggaran Naik Rp1 Triliun
Dalam Raperda perubahan APBD Paser tahun anggaran 2024, telah tersusun pada struktur yang terdiri dari pendapatan, belanja maupun pembiayaan dalam rangka mengakomodir kepentingan pelayanan terhadap masyarakat Kabupaten Paser.
Dari berbagai catatan serta koreksi yang disampaikan oleh DPRD Paser, antara aspek belanja dengan indikator dan tolak ukur kinerja dari kegiatan yang akan dilaksanakan.
"Telah dilakukan pembahasan secara transparan dan akuntabel dalam suasana saling memahami tugas dan fungsi kedua lembaga," tambahnya.
Dengan disetujuinya perubahan APBD Paser tahun 2024, Fahmi Fadli mengingatkan perangkat daerah dapat mengupayakan intensifikasi dan ekstensifikasi seluruh sumber-sumber pendapatan sehingga dapat mencapai target yang telah ditetapkan.
Sebagai pelaksanaan dari Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan APBD Paser tahun 2024, khususnya dalam pengeluaran anggaran belanja harus mematuhi aturan yang berlaku.
Baca juga: DPRD Paser Dorong Regulasi Peraturan Daerah Terkait Penanganan Anak Jalanan hingga Gelandangan
"Harus selalu berpedoman pada prinsip efektif, efisien dan ekonomis serta ketentuan dan peraturan yang berlaku," imbuhnya.
Diutarakan, anggaran yang disiapkan dalam Perubahan APBD ialah anggaran maksimal sehingga dalam pelaksanaan belanja hendaknya mengedepankan kedisiplinan terhadap pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah.
"Tahun ini, kita memiliki total APBD tertinggi dalam sejarah Kabupaten Paser, yaitu 5.4 triliun rupiah lebih. Sudah seharusnya angka ini berbanding lurus dengan pencapaian kinerja serta target-target dan program prioritas yang mendukung terwujudnya masyarakat Paser yang maju, adil dan sejahtera (MAS)," ulasnya.
Bupati Paser juga menyampaikan terima kasih kepada anggota DPRD Paser, khususnya seluruh fraksi yang telah bekerja secara maksimal dengan mengorbankan waktu, tenaga dan pikiran.
Guna penyelesaian pembahasan Raperda perubahan APBD Paser 2024 dalam satu bingkai kerja sama yang baik, serta dilandasi dengan rasa tanggung jawab terhadap pembangunan Kabupaten Paser.
Baca juga: Banggar DPRD Paser Cermati Raperda Pertanggungjawaban APBD 2023
Saran dan pendapat yang disampaikan oleh dewan, semuanya dalam rangka perbaikan dan penyempurnaan Raperda tentang perubahan APBD Paser 2024.
Tujuannya agar semua kegiatan yang terprogram benar-benar dapat bermanfaat bagi masyarakat.
"Manfaat dalam rangka peningkatan kinerja pemerintah pada masa yang akan datang," tutup Bupati Paser. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.