Viral Pecah Kaca Mobil

Polisi Ungkap Insiden Pecah Kaca Mobil di Depan Mie Gacoan Samarinda Ulah Preman

Tindakan premanisme yakni pecah kaca mobil di Jalan Wahid Hasyim II, Kota Samarinda yang viral di medsos pada Minggu (11/8/2024)

|
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA
Kedua pelaku sebenarnya dari aksi premanisme pecah kaca mobil yang viral beberapa waktu lalu saat dihadirkan di Mapolresta Samarinda, Rabu (14/8/2024).TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA 

Tetapi kala itu ia bersama istri dan dua anaknya mengarah dari Mall Lembuswana hendak kembali ke rumah mereka di kawasan Sempaja, Kecamatan Samarinda Utara.

Namun saat tiba di seberang warung makan Mie Gacoan terjadi kecelakaan tepat di depan mobilnya.

Kala itu Siregar melihat korban begitu kesakitan namun justru dikerumuni warga.

"Mobil yang nabrak juga sudah mau menolong. Tapi terhalang kerumunan warga," jelasnya.

Tergerak rasa kemanusiaan, Siregar langsung membunyikan klakson dengan maksud agar warga tidak berkerumun dan korban segera tertolong.

Namun mendadak dari seberang jalan muncul dua pria yang langsung memecahkan kaca mobil miliknya.

Ia juga sempat mendapat bogem mentah dari para pelaku.

Baca juga: Polisi Ciduk 32 Jukir Liar Samarinda, Mendalami Siapa Pelaku Aksi Premanisme di Mie Gacoan

"Karena istri dan anak histeris, saya langsung lajukan mobil. Karena saya tidak mau keluarga saya syok. Jadi mengamankan diri sekaligus laporan ke Polsek Pinang," jelas Siregar.

Akibat insiden itu ia mengalami kerugian Rp 12 juta.

"Mau gimana ke depan mengikuti arahan pihak kepolisian saja. Saya juga sangat berterimakasih sebab polisi Samarinda gerak cepat," pungkasnya.

Ditemui di lokasi yang sama, kedua pelaku tidak banyak mengeluarkan suara.

Mereka hanya terduduk lesu seakan menyesali perbuatan premanisme yang sempat menyeret nama para jukir dan harus dipertanggungjawabkan itu.

"Saat itu saya khilaf karena yang ditrabrak teman saya," kata MP singkat.

Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved