BPJS Ketenagakerjaan MoU dengan Kejati Kalteng, Bahas Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
BPJS Ketenagakerjaan MoU dengan Kejati Kalteng, Pertegas Permasalahan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
Penulis: Iklan Tribun Kaltim | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) melaksanakan Penandatangan Perjanjian Kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Kalimantan. MoU ini dilaksanakan di Lantai 3 Ruang Vicon Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Jl. Imam Bonjol No.10 Palangka Raya. (30/07/2024)
Kasi Penkum Kejati Kalteng Dodik Mahendra, S.H.,M.H mengatakan bahwa perjanjian kerjasama tersebut tentang penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara.
Penandatanganan Perjanjian Kerjasama ini dilakukan oleh Erfan Kurniawan selaku Deputi Direktur Wilayah Kalimantan BPJS Ketenagakerjaan dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Dr. Undang Mugopal, S.H., M.Hum.
"Diharapkan dengan MoU ini bisa terjalin kerjasama yang baik," katanya.
Kegiatan tersebut juga diikuti oleh Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Asiten Pembinaan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Kepala Bagian Tata Usaha Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah serta Jajaran BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Kalimantan.
Selain itu Kajati Kalteng dalam kegiatan tersebut juga memberikan penyerahan santunan secara simbolis kepada ahli waris salah satu pegawai PPNPN Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah yang meninggal dunia.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Ambil Bagian di Expo IKN 2024
Baca juga: Bupati Paser Jamin Pekerja Rentan dan Non ASN jadi Prioritas BPJS Ketenagakerjaan
Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Kalimantan dalam sambutannya mengharapkan kegiatan ini dapat meningkatkan, Penegakan hukum dengan cara Litigasi dan Non litigasi.
"Litigasi dilakukan melalui surat dan penindakan secara langsung, Non Litigasi yaitu dilakukan secara persuasif. Instruksi Presiden No 2 Tahun 2021 ini penting untuk memberikan perlindungan secara universal kepada seluruh pekerja di Indonesia khususnya di Provinsi Kalimantan Tengah," ungkap Erfan.
Selain itu, Erfan menyebutkan, bahwa tim Kepatuhan BPJamsostek dan Kejaksaan Negeri se-Kalimantan Tengah siap bersinergi dalam hal implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021. (*)
| Murid Madrasah Ibtidaiyah di Kalimantan Timur Capai 33 Ribu, ini 5 Daerah Dengan Jumlah Terbanyak |
|
|---|
| MotoGP Portugal 2025: Adu Gengsi 2 Murid Valentino Rossi, Bezzecchi vs Bagnaia |
|
|---|
| Cara Cek Bansos BPNT Rp 600 Ribu 2025 Lewat HP di Link Resmi cekbansos.kemensos.go.id |
|
|---|
| Sejajar dengan JDT, Borneo FC Butuh Satu Kemenangan Lagi Catatkan Sejarah Baru di Indonesia |
|
|---|
| Jadwal Pendaftaran Magang Nasional 2025 Batch 2, Ini Persyaratan dan Cara Daftarnya! |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.