Berita Kukar Terkini
RPJMD Kukar 2025–2029 Disahkan, Jadi Kompas Pembangunan dan Pelayanan Publik Lima Tahun ke Depan
RPJMD Kukar 2025–2029 resmi disahkan, jadi panduan pembangunan lima tahun ke depan demi pemerataan dan pelayanan publik
Penulis: Patrick Vallery Sianturi | Editor: Amelia Mutia Rachmah
Ringkasan Berita:
- Pemkab dan DPRD Kukar sahkan RPJMD 2025–2029 dalam Rapat Paripurna ke-21 Masa Sidang I.
- RPJMD menjadi acuan utama pembangunan dan pembahasan APBD Kukar tahun 2026.
- Pemerintah segera susun rencana aksi dan program kerja sesuai prioritas pembangunan daerah.
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kukar resmi mengesahkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029.
Pengesahan itu dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-21 Masa Sidang I Tahun 2025 yang digelar di ruang utama DPRD Kukar, Jumat (7/11/2025).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani, didampingi Wakil Ketua I Abdul Rasid, serta dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, yang mewakili Pemerintah Kabupaten.
Sekda Kukar, Sunggono, menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang solid antara eksekutif dan legislatif hingga RPJMD 2025-2029 berhasil disepakati bersama.
“Alhamdulillah hari ini kita sudah menuntaskan kinerja bersama antara eksekutif dan legislatif. RPJMD ini menjadi panduan utama dalam menjalankan arah pembangunan Kabupaten Kutai Kartanegara lima tahun ke depan,” ungkap Sunggono.
Baca juga: Polsek Balikpapan Selatan Tangkap Pelaku Curanmor di Prona 3, Sempat Kabur hingga Kukar
Ia menegaskan bahwa RPJMD 2025-2029 menjadi “kitab suci” pembangunan daerah, karena seluruh kebijakan, program, dan kegiatan pemerintah daerah harus mengacu pada visi dan misi yang tertuang di dalamnya.
“Persetujuan ini menjadi fondasi bagi Pemerintahan Kukar dalam mewujudkan pemerataan pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan di seluruh wilayah, sejalan dengan cita-cita pembangunan jangka menengah daerah,” tuturnya.
Sunggono juga memastikan bahwa setelah penetapan RPJMD ini, Pemkab Kukar segera menindaklanjuti dengan menyusun rencana aksi dan program kerja yang selaras dengan prioritas pembangunan yang telah disepakati.
Sementara itu, Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani menegaskan bahwa RPJMD menjadi pedoman utama dalam menjalankan fungsi legislasi dan penganggaran DPRD, terutama sebagai dasar pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026.
“RPJMD ini menjadi acuan pembahasan APBD 2026. Sebelumnya, pembahasan nota keuangan belum bisa dilakukan karena menunggu penetapan RPJMD. Setelah disahkan hari ini, proses pembahasan bisa segera dilanjutkan,” jelas Yani.
Baca juga: Dispora Kukar Fasilitasi Remaja Masjid Kembangkan Usaha Digital Printing
Ahmad Yani menambahkan, RPJMD 2025-2029 akan menjadi kompas pembangunan Kukar selama lima tahun mendatang.
“Semua rencana dan program daerah harus berjalan searah dengan semangat RPJMD. Inilah panduan kita untuk mewujudkan Kukar yang lebih maju, sejahtera, dan berkelanjutan,” pungkasnya. (*)
| Dispora Kukar Fasilitasi Remaja Masjid Kembangkan Usaha Digital Printing |
|
|---|
| Dinsos Kukar Tegaskan Komitmen Jalankan Program Perlindungan Sosial Sesuai Arah Pembangunan Daerah |
|
|---|
| Strava Challenge Airun 2025, Dispora Kukar Dorong Gaya Hidup Sehat Lewat Lari Berbasis Aplikasi |
|
|---|
| Kukar Lanjutkan Program Da’i dan Tahfidz, Rekrutmen Angkatan ke-6 Segera Dimulai |
|
|---|
| Cara Mendongkrak Literasi Warga Binaan Lapas Perempuan Tenggarong di Kukar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251107_DPRD-Kukar-dalam-RPJMD.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.